Setelah NPWP, Pemerintah Berencana Integrasikan NIK dengan Nomor Induk Berusaha
Kebijakan | 4 Agustus 2022, 07:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berlaku bagi 19 juta wajib pajak. Kini, pemerintah berencana mengintegrasikan NIK dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Wacana itu diungkapkan oleh Kepala Lembaga Nasional Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan Moch. Agus Rofiudin. Ia menilai, integrasi NIK dengan NIB akan menyederhanakan profil pelaku usaha sebagai sarana pencegahan korupsi.
Hal tersebut ia sampaikan dalam webinar "Digitalisasi Sebagai Sarana Pencegahan Korupsi, Cegah Korupsi Komoditas dan Optimalisasi PNBP," Rabu (3/8/2022).
Baca Juga: Bebas Antre, Ini Cara Mudah Buat NPWP Online
“Prinsip dari transaksi sumber daya alam itu pertama terkait orang atau entitas, sehingga diperlukan single profile. NPWP dan NIK sudah menyatu dan saya kira ini saatnya NIB juga menyatu,” kata Agus seperti dikutip dari Antara.
NIB adalah identitas pelaku usaha. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
Ia mengatakan, LNSW kini tengah mendorong terjadinya penguatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia (SDI). Serta, simplifikasi aplikasi digital untuk membawa manfaat yang lebih besar pada Sistem Kawasan Ekonomi Khusus.
Baca Juga: Bagi yang Belum Punya, Apa Masih Perlu Bikin NPWP Saat Sudah Gabung Dengan NIK? Ini Penjelasannya
Ia juga menyebut perlunya dilakukan penyederhanaan pada barang atau single inspection, yang mampu mewujudkan transparansi dalam transaksi sumber daya alam.
Lalu, perlu juga dilakukan single document untuk mencegah repetisi dan replikasi dokumen, auto reconciliation terkait arus uang baik dari sisi penerimaan negara dan transaksi jual beli, serta mengintegrasikan sistem pengangkut.
“Ketika ini terintegrasi, upaya kita untuk mencegah korupsi bisa dipercepat dan bisa memperbaiki layanan kepada publik yang lebih baik,” ujar Agus.
Ia menekankan, digitalisasi dalam pemerintahan sangat penting. Yakni untuk meningkatkan transparansi dan prosedur yang berbasis TIK (teknologi informasi dan komunikasi), yang kemudian akan mendorong terjadinya transformasi digital.
Baca Juga: Petronas Cuan Lebih Gede dari Pertamina, Erick Thohir: Tidak Bisa Dibandingkan
Apalagi saat ini Indonesia mempunyai beragam jenis data dengan volume yang besar.
“Ada urgensi kita masuk ke digital government atau data driven yang membantu Pemerintah dalam mengambil kesimpulan dan menetapkan suatu kebijakan dengan menggunakan analisis data secara tepat dan memadai," ucapnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara