> >

Modus Mafia Tanah yang Sering Digunakan dan Tips Menghindarinya

Ekonomi dan bisnis | 27 Juli 2022, 08:34 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri (16/6/2022). (Sumber: Dok. Kementerian ATR/BPN)

Modus selanjutnya, adalah mafia tanah yang bisa mengakses Pusdatin ATR/BPN secara ilegal, kemudian mengubah sendiri data-data sertifikat tanah elektronik.

Guna mengatasinya, Hadi menyebut pihaknya kini tengah memperkuat sistem digital untuk mencegah pembobolan data oleh mafia tanah.

Lantas bagaimana masyarakat bisa terhindar dari mafia tanah saat akan membeli tanah? Beberapa waktu lalu, Kompas TV berkesempatan mewawancarai Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN yang saat itu dijabat oleh Yulia Jaya Nirmawati.

Ia memaparkan, ada sejumlah hal yang perlu dilakukan calon pembeli atau pemilik tanah agar tidak terjebak sengketa tanah.

"Jika tanah/rumah sudah memiliki sertipikat, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib mengecek sertipikat tersebut ke BPN. Hal itu dilakukan sebelum PPAT menandatangani akta jual beli," ucap Yulia.

Baca Juga: Ini Cara Buat Akta Perusahaan Secara Online dalam Waktu 12 Menit

Selanjutnya, calon pembeli juga harus memastikan PPAT nya tidak bodong/palsu, untuk itu dapat dicek di web bpn: www.atrbpn.go.id

Jika tanahnya belum terdaftar, tanyakan bukti kepemilikan lain yang dijadikan dasar untuk jual beli. Misalnya girik, kartu kavling, hibah, dsb.

Minta sejumlah dokumen, lanjut Yulia, dari kelurahan seperti riwayat kepemilikan, bukti bayar PBB, surat pernyataan penguasaan fisik, serta surat tidak sengketa yang diketahui lurah.

"Jangan lupa tanya ke tetangga sekitar terkait kepemilikan tanah," katanya.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU