Serikat Pekerja Minta Penetapan Upah Buruh Tak Lagi Mengacu UU Cipta Kerja, Daya Beli Makin Anjlok
Kebijakan | 19 Juli 2022, 08:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Daya beli masyarakat dinilai akan semakin tergerus dan konsumsi rumah tangga semakin tertahan. Pasalnya, selain tingkat upah pekerja yang relatif rendah sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga akan makin tergerus akibat lonjakan inflasi.
Diketahui, dalam waktu 1-2 bulan lagi, penetapan upah minimum tahun 2023 akan mulai dibahas.
“Jika upah minimum 2023 masih mengacu pada PP No 36/2021, dapat dipastikan upah buruh akan kembali tergerus dan konsumsi rumah tangga semakin tertekan oleh kenaikan inflasi yang tajam,” ujar Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, Senin (18/7/2022), dilansir dari Kompas.id.
Ia pun mengusulkan agar dalam momentum revisi UU Cipta Kerja, formula penetapan upah minimum menjadi salah satu pasal prioritas yang diubah.
Kemudian, upah minimum tahun depan sebaiknya kembali menggunakan rumus pengupahan yang ada di PP No 78/2015 sebagai turunan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Rumus upah minimum di PP No 78/2015 pun perlu dievaluasi agar menggunakan variabel produk domestik regional bruto (PDRB) dan inflasi provinsi ketimbang produk domestik bruto (PDB) nasional dan inflasi nasional sebagaimana yang tercantum di PP tersebut.
Timboel menilai, di tengah kondisi sekarang ini, pemerintah harus memperbaiki daya beli buruh agar konsumsi agregat masyarakat meningkat, bukan malah terus-menerus menekan upah dan daya beli buruh. Apalagi, 52 persen dari struktur pertumbuhan ekonomi nasional ditentukan oleh konsumsi agregat masyarakat.
”Fakta tergerusnya upah minimum dan daya beli pekerja tahun ini seharusnya bisa dievaluasi sehingga kenaikan upah minimum 2023 nanti bisa lebih tinggi dari tingkat inflasi,” ujar Timboel.
Baca Juga: Tolak Omnibus Law hingga Revisi Upah Minimum, Jawa Timur Gelar Demo Peringatan May Day
Sebagaimana diketahui, Sejak Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan berlaku, aturan upah minimum pun menggunakan formula yang berbeda.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.id