Pendapatan DKI Jakarta Berkurang Apabila PBB Digratiskan pada Bangunan NJOP Maksimal Rp2 M
Kebijakan | 15 Juni 2022, 10:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui adanya pengurangan pendapatan daerah akibat insentif pajak yakni PBB gratis untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 Miliar.
Namun, kata Riza, pengurangan pemasukan itu tidak sebanding dengan manfaat yang diberikan Pemprov DKI.
"Ada pengurangan pemasukan tapi itu tidak sebanding dengan manfaat yang kami berikan, Pemprov DKI itu organisasi yang bukan mencari untung, tapi mengayomi masyarakat," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/6/22) malam. Riza tak menyebutkan potensi berkurangnya pendapatan DKI dari pajak bumi dan bangunan rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar itu.
Baca Juga: Anies Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp2 M, PSI Singgung Target Program Rumah DP Rp 0
Menurut Riza, sumber pendapatan daerah Jakarta tidak hanya bertumpu pada PBB, namun juga dari berbagai sumber lainnya.
"Sumber pendapatan banyak sumber lainnya, kalau masyarakatnya tenang, nyaman itu juga sumber penerimaan lainnya," ujar dia.
Riza menambahkan, kebijakan ini juga dinilai tidak akan memberatkan Penjabat Gubernur nantinya usai masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berakhir pada Oktober 2022.
Baca Juga: Anies Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp2 M, PDIP: Bukan Kebijakan Spektakuler
Sebelumnya, Anies merilis Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Pada Pergub tersebut, PBB untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar digratiskan.
Anies mengatakan, peraturan itu diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan untuk memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV