Pendapatan DKI Jakarta Berkurang Apabila PBB Digratiskan pada Bangunan NJOP Maksimal Rp2 M
Kebijakan | 15 Juni 2022, 10:14 WIBAnies mengatakan, peraturan itu diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan untuk memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV