Kepala BPKP Sebut Pengawasan Kebijakan Minyak Goreng Kini Lebih Ketat: Kita Monitor Day by Day
Ekonomi dan bisnis | 6 Juni 2022, 06:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat ini turut menjadi pihak yang mengurusi persoalan minyak goreng di tanah air.
Dalam upaya menangani permasalahan tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turut dilibatkan untuk melakukan pengawasan pengadaan minyak goreng.
Terkait hal itu, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengungkapkan pengawasan terkait tata kelola dan kebijakan minyak goreng akan dilakukan lebih ketat dari sebelumnya.
"Sekarang pengawasan dilakukan lebih ketat dari sebelumnya. Jadi kami sebagai pengawas internal Bapak Presiden melakukan pendampingan dalam proses tata kelola minyak goreng," kata Yusuf dalam Konferensi Pers daring, Minggu (5/6/2022).
Dia menjelaskan pengawasan ketat dilakukan mulai dari penyusunan kebijakan, seperti penetapan kebutuhan minyak goreng, penetapan kebutuhan CPO pabrik minyak goreng, dan penetapan perhitungan biaya atau harga pokok minyak goreng, harga di distributor sampai harga di pengecer.
Yusuf mengatakan, pihaknya juga akan mengawasi kebijakan ini mulai dari hulu sampai hilir. Ia mengungkapkan setiap titik kritis dari pelaksanaan kebijakan ini dapat dipantau setiap harinya.
"Kami juga mengawasi pelaksanaan kebijakan ini dari hulu sampai akhir sehingga setiap titik-titik kritis dari pelaksanaan kebijakan ini bisa kita monitor day to day. Tim kami pun bergabung sebagaimana disampaikan dalam tim pengawasan dan monitoring tersebut," jelasnya.
Selain itu Yusuf menuturkan, BPKP juga mendapatkan tugas dari Luhut, untuk melakukan Audit Tujuan Tertentu dari hulu.
Sehingga, lanjut dia, kebutuhan dan jumlah produksi dari seluruh CPO dan minyak goreng dapat dihitung lebih tepat dan rinci lagi.
Baca Juga: Soal Minyak Goreng, Luhut Ingin Petani, Masyarakat, dan Pengusaha Sama-sama Untung
"Untuk program ini, kami memonitor dan mengawasi secara ketat. Mudah-mudahan tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan dan program pemerintah berjalan lancar seperti yang diharapkan oleh Pak Presiden, Menko, serta menteri lainnya," katanya.
Diketahui, persoalan minyak goreng di Indonesia, mulai dari kelangkaan stok hingga harga yang melambung tinggi memang menjadi masalah yang masih harus dihadapi pemerintah.
Terbaru, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk turut menangani permasalahan minyak goreng tersebut.
Terdapat beberapa kebijakan yang diambil Luhut, salah satunya yakni kembali diberlakukannya kewajiban pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng domestik pada harga yang terjangkau selepas larangan ekspor ini dicabut.
Selain itu, dia mengatakan bahwa penerapan DMO dan DPO merupakan penyempurnaan dari kebijakan DMO dan DPO sebelumnya.
Sebab itu, dia mengimbau kepada pengusaha minyak goreng ataupun CPO untuk tidak lagi khawatir dengan penerapan kebijakan ini.
"Salah satunya masukan dari hasil review BPKP. Kita minta BPKP review dan dari situ kita baru tadi hitung harga yang patut dan pantas untuk diberikan," kata Luhut pada acara yang sama.
Baca Juga: Luhut Jamin Harga Minyak Goreng Stabil: Masyarakat Tak Perlu Panik dan Galau
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV