> >

Simak, Ini Daftar Barang dan Cara Menggadaikannya ke Pegadaian

Ekonomi dan bisnis | 1 Juni 2022, 11:34 WIB
Salah satu warga sedang melakukan transaksi di Kantor Cabang Pegadaian Gading Solo, Jawa Tengah, Jumat (8/4/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menggadaikan barang berharga adalah salah satu cara untuk mendapatkan dana di saat darurat atau penting. Misalnya, memasukkan anak ke sekolah karena sebentar lagi tahun ajaran baru.

Untuk sebagian orang, mungkin sudah terbiasa dengan pegadaian. Tapi bagi sebagian yang lain, bisa jadi sama sekali belum mengetahui cara menggadaikan barang.

Nah tahukah anda, kalau barang berharga yang bisa digadaikan bukan cuma emas. Mengutip laman resmi Pegadaian, berikut adalah daftar barang yang bisa digadaikan di Pegadaian:

Gadai Emas

Gadai Emas merupakan sistem gadai dengan barang jaminan berupa emas batangan maupun perhiasan (termasuk berlian).

Gadai Non Emas

Gadai Non-Emas merupakan sistem gadai dengan barang jaminan non-emas berupa gadget elektronik seperti laptop, smartphone dan barang rumah tangga lainnya.

Baca Juga: Jangan Tertipu! Ini Ciri-Ciri Gadai Resmi OJK dan Keuntungannya

Sebenarnya proses pengajuan dan syarat pengajuan barang Gadai Non Emas sama dengan barang Gadai Emas, hanya saja memiliki perbedaan pada jenis barang gadai dan kelengkapannya seperti dus, charger, dan nota pembelian.

Gadai Kendaraan

Gadai Kendaraan merupakan sistem gadai dengan barang jaminan berupa kendaraan bermotor baik mobil maupun motor. Persyaratan yang harus dilengkapi adalah:

Kendaraan atas nama sendiri. Jika bukan, dapat dilampirkan surat bukti jual-beli dan fotokopi identitas pemilik pertama

Pelat nomor sesuai dengan wilayah cabang tempat gadai. Misal, jika kita berdomisili di Jakarta, maka pelat nomor kendaraan tersebut wajib bernopol B.

Menyerahkan jaminan kendaraan berikut dengan STNK dan BPKB

Wajib mengikuti ketentuan penerimaan barang jaminan kendaraan yang berlaku di Pegadaian.

Baca Juga: Mengenal Tabungan Emas, Layanan yang Bikin Pegadaian Digugat Rp322,5 Miliar

Gadai Tabungan Emas

Gadai Tabungan Emas adalah sistem gadai dengan jaminan saldo Tabungan Emas. Prosesnya bisa dilakukan secara online dengan aplikasi Pegadaian Digital. Sewa modal terbilang terjangkau serta biaya administrasi yang ringan. Jangka waktu pengembalian hingga 120 hari dan dapat diperpanjang juga jaminan saldo emas tetap menjadi hak milik nasabah.

Gadai Efek

Gadai Efek merupakan layanan pemberian pinjaman dengan jaminan berupa saham dan obligasi tanpa warkat (Scriptless) yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia. Proses pengajuan dapat dilakukan secara online di aplikasi Pegadaian Digital. Pinjaman mulai dari Rp5.000.000,- hingga Rp20.000.000,- bisa untuk perorangan atau korporasi.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Unit Gadai Efek Pegadaian di nomor telepon (021)316 0101 atau 0819 4500 8000 (WA).

Sebelum datang ke cabang Pegadaian terdekat, siapkan identitas diri yaitu KTP untuk Warga Negara Indonesia atau Paspor untuk Warga Negara Asing dan juga barang yang akan dijaminkan di Pegadaian.

Baca Juga: Waspada Penipuan CS Bank Palsu, Ini Ciri dan Tips Menghindarinya

Berikut langkah-langkah cara gadai di Pegadaian:

1.  Kunjungi outlet Pegadaian terdekat

2.  Siapkan identitas diri berupa KTP dan barang jaminan

3.  Isi formulir pengajuan dengan data diri lengkap sesuai dengan KTP

4.  Serahkan barang gadai kepada petugas penaksir Pegadaian

5.  Selanjutnya, penaksir akan menginfokan uang pinjaman maksimal yang bisa didapatkan

6.  Petugas kasir akan memberikan Surat Bukti Gadai (SBG)

7.  Uang akan diberikan kepada nasabah berupa tunai atau transfer ke rekening

Terdapat jenis layanan gadai barang di Pegadaian yang dapat disesuaikan dengan barang jaminan yang kita miliki, yang mana semua layanan gadai dapat dicicil dan dilunasi sewaktu-waktu, serta dapat diperpanjang masa agunan hingga berkali-kali.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU