Simak, Ini Daftar Barang dan Cara Menggadaikannya ke Pegadaian
Ekonomi dan bisnis | 1 Juni 2022, 11:34 WIBBaca Juga: Mengenal Tabungan Emas, Layanan yang Bikin Pegadaian Digugat Rp322,5 Miliar
Gadai Tabungan Emas
Gadai Tabungan Emas adalah sistem gadai dengan jaminan saldo Tabungan Emas. Prosesnya bisa dilakukan secara online dengan aplikasi Pegadaian Digital. Sewa modal terbilang terjangkau serta biaya administrasi yang ringan. Jangka waktu pengembalian hingga 120 hari dan dapat diperpanjang juga jaminan saldo emas tetap menjadi hak milik nasabah.
Gadai Efek
Gadai Efek merupakan layanan pemberian pinjaman dengan jaminan berupa saham dan obligasi tanpa warkat (Scriptless) yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia. Proses pengajuan dapat dilakukan secara online di aplikasi Pegadaian Digital. Pinjaman mulai dari Rp5.000.000,- hingga Rp20.000.000,- bisa untuk perorangan atau korporasi.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Unit Gadai Efek Pegadaian di nomor telepon (021)316 0101 atau 0819 4500 8000 (WA).
Sebelum datang ke cabang Pegadaian terdekat, siapkan identitas diri yaitu KTP untuk Warga Negara Indonesia atau Paspor untuk Warga Negara Asing dan juga barang yang akan dijaminkan di Pegadaian.
Baca Juga: Waspada Penipuan CS Bank Palsu, Ini Ciri dan Tips Menghindarinya
Berikut langkah-langkah cara gadai di Pegadaian:
1. Kunjungi outlet Pegadaian terdekat
2. Siapkan identitas diri berupa KTP dan barang jaminan
3. Isi formulir pengajuan dengan data diri lengkap sesuai dengan KTP
4. Serahkan barang gadai kepada petugas penaksir Pegadaian
5. Selanjutnya, penaksir akan menginfokan uang pinjaman maksimal yang bisa didapatkan
6. Petugas kasir akan memberikan Surat Bukti Gadai (SBG)
7. Uang akan diberikan kepada nasabah berupa tunai atau transfer ke rekening
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :