> >

Bocoran dari Menkeu Sri Mulyani Soal Waktu Pencairan Gaji Ke-13

Kebijakan | 1 Juni 2022, 10:27 WIB
Ilustrasi - Gaji ke-13 dikabarkan akan cair pada Juli 2022. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Gaji ke-13 dikabarkan akan cair pada Juli 2022. Hal ini telah ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu, saat mengumumkan pencairan THR PNS.

Pencairan gaji ke-13 dan pemberian THR ini pun sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Menkeu mengungkapkan, telah menyiapkan dananya di tiga pos berbeda yaitu, anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).

"Kebijakan pemerintah THR diatur dalam APBN Tahun Anggaran 2022, dengan anggaran THR dan gaji ke-13 sudah dialokasikan dalam anggaran kementerian/lembaga, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN)," terang Sri Mulyani dalam unggahan di Instagram resminya beberapa waktu lalu.

Adapun, anggaran THR dan gaji ke-13 yang ada di kementerian/lembaga mencapai Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI/Polri. Pada DAU sekitar Rp 15 triliun untuk ASN daerah baik PNS dan PPPK.

DAU pun dapat ditambah dari APBN TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah. Anggaran juga disediakan dalam BUN senilai Rp 9 triliun untuk para pensiunan.

Waktu pencairan gaji ke-13 & untuk siapa

 Terkait ini, Sri Mulyani memastikan, gaji ke-13 cair pada Juli 2022. Pencairan ini agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri yang bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah di bulan Juli.  

Adapun gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polri hingga pensiunan.

Baca Juga: Puan Ingatkan Pemerintah: Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN Jangan Sampai Molor

Untuk tahun ini, komponen gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Di samping itu juga disebutkan, pembagian THR, gaji ke-13, dan tukin disalurkan pada ASN tertentu.

Kepastian pencairannya berlaku untuk semua ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara. "Karena THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara dalam hal ini yang pusat dan daerah, termasuk TNI dan Polri," tandas Sri Mulyani.

Baca Juga: Sebut Gaji Plus Tunjangan CPNS Lebih Besar dari UMR, Menteri PAN-RB Bandingkan dengan Pegawai Swasta

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU