> >

Bocoran dari Menkeu Sri Mulyani Soal Waktu Pencairan Gaji Ke-13

Kebijakan | 1 Juni 2022, 10:27 WIB
Ilustrasi - Gaji ke-13 dikabarkan akan cair pada Juli 2022. (Sumber: Tribunnews.com)

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Di samping itu juga disebutkan, pembagian THR, gaji ke-13, dan tukin disalurkan pada ASN tertentu.

Kepastian pencairannya berlaku untuk semua ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara. "Karena THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara dalam hal ini yang pusat dan daerah, termasuk TNI dan Polri," tandas Sri Mulyani.

Baca Juga: Sebut Gaji Plus Tunjangan CPNS Lebih Besar dari UMR, Menteri PAN-RB Bandingkan dengan Pegawai Swasta

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU