Bocoran dari Menkeu Sri Mulyani Soal Waktu Pencairan Gaji Ke-13
Kebijakan | 1 Juni 2022, 10:27 WIBBagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Di samping itu juga disebutkan, pembagian THR, gaji ke-13, dan tukin disalurkan pada ASN tertentu.
Kepastian pencairannya berlaku untuk semua ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara. "Karena THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara dalam hal ini yang pusat dan daerah, termasuk TNI dan Polri," tandas Sri Mulyani.
Baca Juga: Sebut Gaji Plus Tunjangan CPNS Lebih Besar dari UMR, Menteri PAN-RB Bandingkan dengan Pegawai Swasta
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV, Kompas.com