Bocoran dari Menkeu Sri Mulyani Soal Waktu Pencairan Gaji Ke-13
Kebijakan | 1 Juni 2022, 10:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Gaji ke-13 dikabarkan akan cair pada Juli 2022. Hal ini telah ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu, saat mengumumkan pencairan THR PNS.
Pencairan gaji ke-13 dan pemberian THR ini pun sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
Menkeu mengungkapkan, telah menyiapkan dananya di tiga pos berbeda yaitu, anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).
"Kebijakan pemerintah THR diatur dalam APBN Tahun Anggaran 2022, dengan anggaran THR dan gaji ke-13 sudah dialokasikan dalam anggaran kementerian/lembaga, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN)," terang Sri Mulyani dalam unggahan di Instagram resminya beberapa waktu lalu.
Adapun, anggaran THR dan gaji ke-13 yang ada di kementerian/lembaga mencapai Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI/Polri. Pada DAU sekitar Rp 15 triliun untuk ASN daerah baik PNS dan PPPK.
DAU pun dapat ditambah dari APBN TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah. Anggaran juga disediakan dalam BUN senilai Rp 9 triliun untuk para pensiunan.
Waktu pencairan gaji ke-13 & untuk siapa
Terkait ini, Sri Mulyani memastikan, gaji ke-13 cair pada Juli 2022. Pencairan ini agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri yang bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah di bulan Juli.
Adapun gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polri hingga pensiunan.
Baca Juga: Puan Ingatkan Pemerintah: Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN Jangan Sampai Molor
Untuk tahun ini, komponen gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV, Kompas.com