Sri Mulyani: Transfer ke Pemerintah Daerah Naik 4 Persen, Pajak Daerah Meningkat 51,86 Persen
Ekonomi dan bisnis | 23 Mei 2022, 19:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan jumlah transfer pemerintah pusat ke pemerintah daerah pada tahun 2022 lebih tinggi dari tahun 2021.
Menurut Sri Mulyani, jumlah transfer ke pemerintah daerah hingga April 2022, mencapai Rp242,4 triliun, lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp233,2 triliun.
"Transfer kita ke pemerintah daerah mencapai 242,4 triliun ini lebih tinggi 4 persen dari tahun lalu yang berjumlah 233,2 triliun posisi di akhir April," kata Menkeu dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (23/5/2022) sore.
Ia menerangkan, kenaikan tersebut paling besar terlihat dari nilai Dana Alokasi Umum (DAU) yang mencapai Rp154,4 triliun.
Baca Juga: Sri Mulyani Sampaikan Realisasi APBN KITA untuk Perlinsos Capai Rp 81 T
Menurutnya, jumlah tersebut lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang hanya Rp134,4 triliun. Meski begitu, ia menyebut Dana Bagi Hasil (DBH) masih lebih rendah dibanding tahun sebelumnya.
"Paling besar kita lihat kenaikannya DAU, yaitu 154,4 triliun jauh lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang hanya 134,4 triliun untuk lainnya DBH, DAK (Dana Alokasi Khusus) fisik dan DAK nonfisik masih lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, kenaikan tersebut ditopang oleh transfer ketiga dana meliputi, Dana Desa, Dana Otonomi Khusus (Otsus), dan Dana Insentif Daerah (DID).
"Dana Otsus lebih tinggi, DID lebih tinggi, dan Dana Desa jauh lebih tinggi yaitu naik 32,3 persen mencapai 22,3 triliun," lanjutnya.
"Jadi dalam hal ini, transfer ke daerah terutama dalam bentuk DAU, Dana Desa, dan DAK dana otsus mengalami kenaikan," imbuhnya.
Sementara itu, Menkeu menjelaskan selain mendapat transfer, pemerintah daerah sudah mulai mendapat penerimaan asli daerahnya.
"Ini tentu kita harapkan akan semakin membaik dengan kegiatan ekonomi yang mulai pulih," ujarnya.
Selain itu, Menkeu menyebut saat ini pajak daerah mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar 51,86 persen meskipun dari retribusi dan hasil pengelolaan keuangan daerah (PKD) masih lebih rendah.
Pajak daerah disebut mengalami kenaikan karena dipicu sektor hiburan yang sudah naik 1,9 persen.
"Karena memang 2020 dan 2021 itu menurun sekali. Hotel sudah mulai pulih, lagi 83 persen kenaikan, parkir bertambah menjadi 37 persen, restoran naik 37,2 persen, dan pajak kendaraan bermotor naik 14 persen, BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) naik 12 persen," ungkapnya.
Sri Mulyani menyebut hal ini menggambarkan bahwa kenaikan mobilitas masyarakat memberikan dampak baik terhadap ekonomi.
Kendati demikian, belanja di daerah masih perlu dipacu lagi karena mengalami penurunan 1,1 persen menjadi Rp175,86 triliun, lebih rendah dari tahun lalu yang sebesar Rp175,87 triliun.
Baca Juga: Bupati Kediri Resmikan Digitalisasi Pembayaran Pajak Daerah Dan Tiket Wisata Non Tunai
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV