Sri Mulyani: Transfer ke Pemerintah Daerah Naik 4 Persen, Pajak Daerah Meningkat 51,86 Persen
Ekonomi dan bisnis | 23 Mei 2022, 19:55 WIBSementara itu, Menkeu menjelaskan selain mendapat transfer, pemerintah daerah sudah mulai mendapat penerimaan asli daerahnya.
"Ini tentu kita harapkan akan semakin membaik dengan kegiatan ekonomi yang mulai pulih," ujarnya.
Selain itu, Menkeu menyebut saat ini pajak daerah mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar 51,86 persen meskipun dari retribusi dan hasil pengelolaan keuangan daerah (PKD) masih lebih rendah.
Pajak daerah disebut mengalami kenaikan karena dipicu sektor hiburan yang sudah naik 1,9 persen.
"Karena memang 2020 dan 2021 itu menurun sekali. Hotel sudah mulai pulih, lagi 83 persen kenaikan, parkir bertambah menjadi 37 persen, restoran naik 37,2 persen, dan pajak kendaraan bermotor naik 14 persen, BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) naik 12 persen," ungkapnya.
Sri Mulyani menyebut hal ini menggambarkan bahwa kenaikan mobilitas masyarakat memberikan dampak baik terhadap ekonomi.
Kendati demikian, belanja di daerah masih perlu dipacu lagi karena mengalami penurunan 1,1 persen menjadi Rp175,86 triliun, lebih rendah dari tahun lalu yang sebesar Rp175,87 triliun.
Baca Juga: Bupati Kediri Resmikan Digitalisasi Pembayaran Pajak Daerah Dan Tiket Wisata Non Tunai
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV