> >

Jelang Berlakunya NIK Gabung NPWP, Data Kependudukan Mulai Diintegrasikan dengan Data Pajak

Kebijakan | 20 Mei 2022, 10:40 WIB
Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Sumber: Indonesia.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Implementasi integrasi atau penggabungan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) semakin dekat.

Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh telah menandatangani kerja sama terkait program tersebut.

Tepatnya, Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk
Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, di Gedung Mar’ie
Muhammad, Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (19/5/2022).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, dengan ditekennya perjanjian tersebut, maka integrasi data kependudukan dengan basis data perpajakan dimulai.

Tujuannya, untuk meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia.

"Integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan," kata Neilmadrin dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Siap-siap, Penggabungan NIK Jadi NPWP Mulai 2023

"Karena data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintahan maupun nonpemerintah. Sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan," tambahnya.

Ia menjelaskan, perjanjian kerja sama ini adalah kelanjutan dari perjanjian kerja sama antara DJP dan Ditjen Dukcapil sejak 2013 yang telah diperbarui pada 2018.

“Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP,” ujarnya.

Adendum ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yakni penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

Baca Juga: Setiap Akses NIK akan Dipungut Tarif Rp1.000, Ini Penjelasannya

Serta merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 202 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan.

DJP pun memberikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah
berjalan sangat baik selama ini.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan dengan sangat baik selama ini. Kami juga berharap sinergi antara kedua instansi di masa yang akan datang akan semakin kuat demi membangun Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui penerimaan pajak,” tutur Neilmaldrin.

Baca Juga: Sri Mulyani Minta Tambahan Anggaran Subsidi, Sebut Situasi Ini Ancam Indonesia

Pemerintah akan menerapkan penggunaan NIK sebagai NPWP mulai 2023.

Penggabungan NIK dengan NPWP, bertujuan untuk integrasi satu data nasional.

Data tersebut  akan menjadi acuan dari setiap dokumentasi, aktivitas bisnis, maupun kewajiban perpajakan warga negara.

Nantinya, penggunaan NIK sebagai NPWP hanya untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP).

Sedangkan wajib pajak badan usaha menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk basis data pajaknya.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Fadhilah

Sumber :


TERBARU