> >

Jelang Berlakunya NIK Gabung NPWP, Data Kependudukan Mulai Diintegrasikan dengan Data Pajak

Kebijakan | 20 Mei 2022, 10:40 WIB
Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Sumber: Indonesia.go.id)

Adendum ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yakni penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

Baca Juga: Setiap Akses NIK akan Dipungut Tarif Rp1.000, Ini Penjelasannya

Serta merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 202 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan.

DJP pun memberikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah
berjalan sangat baik selama ini.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan dengan sangat baik selama ini. Kami juga berharap sinergi antara kedua instansi di masa yang akan datang akan semakin kuat demi membangun Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui penerimaan pajak,” tutur Neilmaldrin.

Baca Juga: Sri Mulyani Minta Tambahan Anggaran Subsidi, Sebut Situasi Ini Ancam Indonesia

Pemerintah akan menerapkan penggunaan NIK sebagai NPWP mulai 2023.

Penggabungan NIK dengan NPWP, bertujuan untuk integrasi satu data nasional.

Data tersebut  akan menjadi acuan dari setiap dokumentasi, aktivitas bisnis, maupun kewajiban perpajakan warga negara.

Nantinya, penggunaan NIK sebagai NPWP hanya untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP).

Sedangkan wajib pajak badan usaha menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk basis data pajaknya.

Penulis : Dina Karina Editor : Fadhilah

Sumber :


TERBARU