Garuda Ajukan Perpanjangan PKPU Lagi, Dirut Janji Ini yang Terakhir
Bumn | 11 Mei 2022, 06:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Garuda Indonesia mengajukan permohonan perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 30 hari, kepada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengajuan dilakukan pada Selasa (10/5/2022).
Status PKPU Garuda harusnya berakhir pada 20 Mei 2022 dan sebelumnya pernah diperpanjang. Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan, permohonan perpanjangan waktu PKPU ini akan menjadi yang terakhir.
Ia mengaku juga sudah mempertimbangkan verifikasi klaim yang masih berlangsung, mekanisme rencana perdamaian yang masih didiskusikan lebih lanjut dengan para kreditur perseroan, sekaligus mengakomodir permintaan dari beberapa kreditur.
Menurutnya, perpanjangan PKPU akan memberikan kesempatan yang lebih optimal bagi Garuda dan segenap kreditur termasuk lessor, dalam mencapai kesepakatan bersama.
Baca Juga: Tak Pakai Pesawat Kepresidenan, Jokowi Gunakan Garuda Indonesia untuk Kunker ke AS
"Sehubungan dengan tenggat waktu, Garuda berharap bahwa pengajuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebelum finalisasi rencana perdamaian dan penuntasan proses PKPU," kata Irfan dalam siaran persnya, dikutip Rabu (11/5).
"Adapun proses perpanjangan PKPU ini akan menjadi permohonan perpanjangan terakhir yang diharapkan dapat dimaksimalkan oleh seluruh pihak," tambahnya.
Irfan menilai, proses negosiasi dengan pihak terkait harus dijalankan secara seksama dan dengan prinsip kehati-hatian, agar mendapatkan win-win solution.
Ia menegaskan, proses PKPU sama sekali tidak menggangu operasional penerbangan angkutan penumpang dan kargo.
Baca Juga: Pintu Bagasi Garuda Terbuka Saat akan Take Off, Ini Penjelasan Dirut
Kinerja operasional Garuda, lanjut Irfan, pada penutup kuartal 1-2022 mulai menunjukan peningkatan yang menjanjikan. Hal tersebut turut ditunjang oleh adanya relaksasi kebijakan mobilitas perjalanan yang mendorong minat masyarakat untuk melakukan perjalanan dengan transportasi udara semakin meningkat.
"Selain itu, kembali dioperasikan layanan penerbangan umrah dari sejumlah kota besar di Indonesia serta akan dilaksanakannya penerbangan haji turut menjadi sinyal positif dalam upaya percepatan pemulihan kinerja yang akan terus kami optimalkan " tutup Irfan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan tuntutan PKPU sementara terhadap Garuda Indonesia oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK), pada Desember 2021.
Baca Juga: Terapkan Fuel Surcharge Di Tiket Pesawat, Dirut Garuda Indonesia Sebut Harga Tetap Kompetitif
Gugatan PKPU disampaikan atas utang perusahaan senilai Rp4,16 miliar. Utang tersebut merupakan kewajiban usaha terkait dengan kerja sama pengadaan layanan sewa dan managed service end user computing domestik.
MBK merupakan pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan penyediaan perangkat, deployment, dan manage service atas perangkat EUC Dom berdasarkan perjanjian.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber :