> >

Garuda Ajukan Perpanjangan PKPU Lagi, Dirut Janji Ini yang Terakhir

Bumn | 11 Mei 2022, 06:33 WIB
Pesawat Garuda Indonesia (Sumber: Garuda Indonesia )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Garuda Indonesia mengajukan permohonan perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 30 hari, kepada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengajuan dilakukan pada Selasa (10/5/2022).

Status PKPU Garuda harusnya berakhir pada 20 Mei 2022 dan sebelumnya pernah diperpanjang. Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan, permohonan perpanjangan waktu PKPU ini akan menjadi yang terakhir.

Ia mengaku juga sudah mempertimbangkan verifikasi klaim yang masih berlangsung, mekanisme rencana perdamaian yang masih didiskusikan lebih lanjut dengan para kreditur perseroan, sekaligus mengakomodir permintaan dari beberapa kreditur.

Menurutnya, perpanjangan PKPU akan memberikan kesempatan yang lebih optimal bagi Garuda dan segenap kreditur termasuk lessor, dalam mencapai kesepakatan bersama.

Baca Juga: Tak Pakai Pesawat Kepresidenan, Jokowi Gunakan Garuda Indonesia untuk Kunker ke AS

"Sehubungan dengan tenggat waktu, Garuda berharap bahwa pengajuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebelum finalisasi rencana perdamaian dan penuntasan proses PKPU," kata Irfan dalam siaran persnya, dikutip Rabu (11/5).

"Adapun proses perpanjangan PKPU ini akan menjadi permohonan perpanjangan terakhir yang diharapkan dapat dimaksimalkan oleh seluruh pihak," tambahnya.

Irfan menilai, proses negosiasi dengan pihak terkait harus dijalankan secara seksama dan dengan prinsip kehati-hatian, agar mendapatkan win-win solution.

Ia menegaskan, proses PKPU sama sekali tidak menggangu operasional penerbangan angkutan penumpang dan kargo.

Baca Juga: Pintu Bagasi Garuda Terbuka Saat akan Take Off, Ini Penjelasan Dirut

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU