Bisa Di-blacklist, Peserta CASN yang Terbukti Curang Gunakan Joki untuk Ujian Masuk
Ekonomi dan bisnis | 26 April 2022, 20:40 WIBJAKARTA,KOMPAS.TV – Sebanyak 359 peserta seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 didiskualifikasi karena berbuat curang dalam ujian masuk dengan menggunakan jasa joki jarak jauh.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan dan RB Alex Denni terkait hal ini mengatakan, kecurangan itu merupakan kontradiksi di tengah usaha serius pemerintah melakukan reformasi birokrasi dan transformasi ASN.
Kejadian ini sangat memprihatinkan dan berdampak kontraproduktif pada kerja ASN.
”Kami berharap, kasus ini bisa terang benderang sehingga kami punya bahan masukan untuk perbaikan sistem perekrutan ke depan,” ungkapnya, dikutip dari Kompas.id, Selasa (26/4/2022).
Alex menyampaikan, Kemenpan dan RB akan mengambil sikap tegas terhadap orang-orang yang terbukti curang saat mengikuti seleksi penerimaan CASN.
Ia juga mengimbau seluruh ASN dan masyarakat untuk ikut mencegah kecurangan terjadi kembali.
”Tadi disebutkan ada yang didiskualifikasi, kami tidak akan berhenti di situ, kalau bisa akan kami black list. Karena ini akan membawa pesan keseriusan untuk memperbaiki etos kerja ASN. Kalau masuknya saja sudah curang, apalagi nanti jika sudah bekerja,”tuturnya.
Kepala Satgas Anti-KKN CASN 2021 Kombes Pol Samsu Arifin engatakan, pengungkapan ini bermula dari dugaan kecurangan yang dilaporkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) pada 2021.
Baca Juga: Sindikat Joki Ujian Masuk CASN 2021 Terbongkar, Libatkan Sejumlah Pejabat Sulawesi
Pada Januari 2022, Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto membentuk Satgas Anti-KKN CASN 2021.
Satgas itu berisi 31 personel dari berbagai direktorat di Bareskrim, ditambah personel dari Subdit Siber Polda dan Polres di lokasi kecurangan seleksi penerimaan CASN.
Mereka menelusuri sejumlah bukti hasil proses forensik digital untuk mengungkap modus yang digunakan.
Modus operandi
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan kecurangan yang dilakukan yakni dengan penggunaan aplikasi yang bisa mengakses sistem ujian dari jarak jauh (remote access).
Aplikasi itu bernama, Rutserv, Zoho, Chrome Remote Desktop, Radmin, Ultra VNC, DW Service, dan Netop.
Joki menggunakan aplikasi tersebut untuk mengerjakan soal ujian dari tempat berbeda dari lokasi tes. Seperti diketahui, seleksi penerimaan CASN menggunakan sistem daring yang disebut computer assisted test (CAT).
Dari situ, peserta seleksi penerimaan CASN hanya berpura-pura mengerjakan soal yang ada di komputer di lokasi tes.
Untuk mendapatkan jasa tersebut, setiap peserta diminta untuk membayar biaya Rp 150 juta-Rp 600 juta yang disetorkan setelah lolos tes dan surat keputusan (SK) pegawai negeri sipil (PNS) terbit.
Baca Juga: Sindikat Joki Ujian Masuk CASN 2021 Terbongkar, Libatkan Sejumlah Pejabat Sulawesi
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.id