> >

Terapkan Fuel Surcharge Di Tiket Pesawat, Dirut Garuda Indonesia Sebut Harga Tetap Kompetitif

Ekonomi dan bisnis | 20 April 2022, 19:31 WIB
Pesawat Garuda Indonesia. (Sumber: Dok. Garuda Indonesia )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan, pihaknya akan tetap menjual tiket pesawat dengan harga kompetitif, meski ada fuel surcharge. Dengan adanya fuel surcharge, harga tiket Garuda Indonesia akan lebih mahal dari sebelumnya.

Fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar adalah biaya yang terjadi saat harga avtur naik. Maskapai menggunakan fuel surcharge untuk menutupi selisih harga avtur karena adanya kebijakan tarif batas atas oleh pemerintah.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya sudah mengizinkan maskapai untuk menaikkan biaya bahan bakar atau fuel surcharge pada angkutan udara penumpang dalam negeri.

"Kebijakan fuel surcharge tersebut tentunya akan kami sikapi secara cermat dan seksama, dengan memperhatikan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian komponen cost structure untuk fuel surcharge pada tiket penerbangan," kata Irfan dalam siaran persnya, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga: Kasasi Ditolak, Garuda Indonesia Harus Bayar Denda Rp1 Miliar

"Tentunya tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan pengguna jasa atas aksesibilitas layanan penerbangan dengan harga yang kompetitif," tambahnya.

Irfan menjelaskan, penerapan fuel surcharge di Garuda Indonesia akan menyesuaikan aturan dari Kemenhub. Garuda juga akan mengevaluasi secara berkala atas kebutuhan penerapan fuel surcharge tersebut.

Irfan mengakui, kenaikan harga avtur memang berdampak signifikan terhadap komponen cost structure tiket penerbangan. Oleh karena itu, diperbolehkannya penerapan kebijakan fuel surcharge pada komponen harga tiket pesawat menjadi sebuah langkah yang konstruktif.

"Fokus pemulihan ekosistem industri penerbangan yang salah satunya sangat dipengaruhi oleh kondisi makro ekonomi seperti fluktuasi harga bahan bakar," tutur Irfan.

Baca Juga: Anak Buah Luhut hingga Relawan Jokowi Jabat Komisaris PT Pelita Air Service, Anak Usaha Pertamina

Sebelumnya, juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan, penyesuaian harga tiket penerbangan domestik boleh dilakukan maskapai, agar operasional maskapai tidak terganggu.

Sehingga bisa tetap melayani penerbangan dalam negeri dan menjaga konektivitas antarwilayah di Indonesia.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Aturan itu mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.

Namun, ia menegaskan, aturan itu tidak mengikat, sehingga maskapai juga bisa memilih untuk tidak menaikkan biaya tambahan berupa fuel surcharge.

“Jika kenaikannya mempengaruhi biaya operasi penerbangan hingga 10 persen lebih, maka pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan seperti fuel surcharge," kata Adita lewat keterangan tertulisnya, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga: Ini Kata Wakil Sri Mulyani soal Wacana Kenaikan Harga Pertalite dan Elpiji 3Kg

"Ketentuan ini juga berlaku di negara-negara lainnya, salah satunya adalah Filipina,” tambahnya.

Sebagai bentuk sosialisasi aturan itu, Kemenhub sudah berkomunikasi dengan maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan.

Izin penyesuaian biaya bahan bakar atau fuel surcharge itu juga mengikuti perkembangan harga avtur. Aturan tersebut akan dievaluasi setiap 3 bulan.

“Pengawasan akan dilakukan oleh Kemenhub lewat Ditjen Perhubungan Udara, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan dinamika perubahan harga avtur dunia,” ujarnya.

Di sisi lain,  ketentuan itu tidak berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan tarif batas bawah (TBB) maupun tarif batas atas (TBA) penerbangan.

Baca Juga: Dirjen Pajak Soal Tax Amnesty Jilid II: Kami Ada Catatan Harta yang Belum Dilaporkan

“Ketentuan TBB dan TBA tidak berubah sesuai yang saat ini berlaku,” sambungnya.

Dalam aturan Kemenhub disebutkan, besaran biaya tambahan ditentukan berdasarkan pesawat jenis jet dan propeler. Untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

Sementara, untuk pesawat udara jenis propeler, dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari

Sumber :


TERBARU