> >

Terapkan Fuel Surcharge Di Tiket Pesawat, Dirut Garuda Indonesia Sebut Harga Tetap Kompetitif

Ekonomi dan bisnis | 20 April 2022, 19:31 WIB
Pesawat Garuda Indonesia. (Sumber: Dok. Garuda Indonesia )

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Aturan itu mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.

Namun, ia menegaskan, aturan itu tidak mengikat, sehingga maskapai juga bisa memilih untuk tidak menaikkan biaya tambahan berupa fuel surcharge.

“Jika kenaikannya mempengaruhi biaya operasi penerbangan hingga 10 persen lebih, maka pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan seperti fuel surcharge," kata Adita lewat keterangan tertulisnya, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga: Ini Kata Wakil Sri Mulyani soal Wacana Kenaikan Harga Pertalite dan Elpiji 3Kg

"Ketentuan ini juga berlaku di negara-negara lainnya, salah satunya adalah Filipina,” tambahnya.

Sebagai bentuk sosialisasi aturan itu, Kemenhub sudah berkomunikasi dengan maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan.

Izin penyesuaian biaya bahan bakar atau fuel surcharge itu juga mengikuti perkembangan harga avtur. Aturan tersebut akan dievaluasi setiap 3 bulan.

“Pengawasan akan dilakukan oleh Kemenhub lewat Ditjen Perhubungan Udara, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan dinamika perubahan harga avtur dunia,” ujarnya.

Di sisi lain,  ketentuan itu tidak berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan tarif batas bawah (TBB) maupun tarif batas atas (TBA) penerbangan.

Baca Juga: Dirjen Pajak Soal Tax Amnesty Jilid II: Kami Ada Catatan Harta yang Belum Dilaporkan

“Ketentuan TBB dan TBA tidak berubah sesuai yang saat ini berlaku,” sambungnya.

Dalam aturan Kemenhub disebutkan, besaran biaya tambahan ditentukan berdasarkan pesawat jenis jet dan propeler. Untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

Sementara, untuk pesawat udara jenis propeler, dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari

Sumber :


TERBARU