Terapkan Fuel Surcharge Di Tiket Pesawat, Dirut Garuda Indonesia Sebut Harga Tetap Kompetitif
Ekonomi dan bisnis | 20 April 2022, 19:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan, pihaknya akan tetap menjual tiket pesawat dengan harga kompetitif, meski ada fuel surcharge. Dengan adanya fuel surcharge, harga tiket Garuda Indonesia akan lebih mahal dari sebelumnya.
Fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar adalah biaya yang terjadi saat harga avtur naik. Maskapai menggunakan fuel surcharge untuk menutupi selisih harga avtur karena adanya kebijakan tarif batas atas oleh pemerintah.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya sudah mengizinkan maskapai untuk menaikkan biaya bahan bakar atau fuel surcharge pada angkutan udara penumpang dalam negeri.
"Kebijakan fuel surcharge tersebut tentunya akan kami sikapi secara cermat dan seksama, dengan memperhatikan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian komponen cost structure untuk fuel surcharge pada tiket penerbangan," kata Irfan dalam siaran persnya, Rabu (20/4/2022).
Baca Juga: Kasasi Ditolak, Garuda Indonesia Harus Bayar Denda Rp1 Miliar
"Tentunya tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan pengguna jasa atas aksesibilitas layanan penerbangan dengan harga yang kompetitif," tambahnya.
Irfan menjelaskan, penerapan fuel surcharge di Garuda Indonesia akan menyesuaikan aturan dari Kemenhub. Garuda juga akan mengevaluasi secara berkala atas kebutuhan penerapan fuel surcharge tersebut.
Irfan mengakui, kenaikan harga avtur memang berdampak signifikan terhadap komponen cost structure tiket penerbangan. Oleh karena itu, diperbolehkannya penerapan kebijakan fuel surcharge pada komponen harga tiket pesawat menjadi sebuah langkah yang konstruktif.
"Fokus pemulihan ekosistem industri penerbangan yang salah satunya sangat dipengaruhi oleh kondisi makro ekonomi seperti fluktuasi harga bahan bakar," tutur Irfan.
Baca Juga: Anak Buah Luhut hingga Relawan Jokowi Jabat Komisaris PT Pelita Air Service, Anak Usaha Pertamina
Sebelumnya, juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan, penyesuaian harga tiket penerbangan domestik boleh dilakukan maskapai, agar operasional maskapai tidak terganggu.
Sehingga bisa tetap melayani penerbangan dalam negeri dan menjaga konektivitas antarwilayah di Indonesia.
Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari
Sumber :