> >

Presiden Jokowi Minta PPATK Perhatikan 3 Hal Ini dalam Perangi Tindak Kejahatan Ekonomi

Kebijakan | 18 April 2022, 10:45 WIB
Presiden Joko Widodo dalam Peringatan 20 Tahun Gerakan APU PPT, Istana Negara, Senin (18/4/2022). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) untuk memperhatikan tiga hal berikut dalam upaya memerangi tindak kejahatan ekonomi yang semakin massif, rumit, dan kompleks.

Pernyataan itu disampaikan Presiden Joko Widodo dalam Peringatan 20 Tahun Gerakan APU PPT, Istana Negara, Senin (18/4/2022).

Arahan Presiden Jokowi yang pertama adalah soal perlunya PPATK untuk terus-menerus melakukan terobosan.

“Secepatnya melakukan transformasi digital yang mengadopsi regulatory teknologi, menemukan terobosan hukum atas berbagai permasalahan yang fundamental,” ujar Presiden Jokowi.

Kedua, Presiden Jokowi menilai PPATK juga perlu terus meningkatkan layanan digital.

Baca Juga: PPATK Punya Data Jutaan Politikus, Pergerakan Dana Kampanye untuk Pemilu 2024 Bakal Dipantau

“Mengembangkan platform-platform pelayanan baru, menyempurnakan terobosan layanan digital yang sudah dimiliki, mengembangkan pusat pelayanan digital yang lengkap, terintegrasi, real time, dan mampu melayani para pemangku kepentingan dengan cepat, mudah, dan akurat,” lanjutnya.

Kemudian ketiga, Presiden Jokowi dalam arahannya meminta seluruh kementerian dan lembaga, termasuk PPATK sebagai vocal point dan financial intelegensi unit harus jeli dan mampu bergerak cepat.

Termasuk memiliki kemampuan dan perangkat untuk menangani modus-modus baru tindak pidana pencucian uang dan pendanaan teroris yang telah melewati batas-batas negara serta telah menjadi kejahatan internasional.

“Lakukan antisipasi sedini mungkin di berbagai tingkatan untuk mencegah upaya-upaya yang dapat mengganggu integritas dan stabilitas sistem Perekonomian dan sistem keuangan kita,” ujar Presiden Jokowi.

Baca Juga: Rapat dengan Komisi III DPR, Kepala PPATK Singgung RUU Perampasan Aset dan RUU PTUK Bisa Dipercepat

“Dan mengantisipasi peningkatan kegiatan ekonomi seperti cybercrime dan kejahatan lain yang memanfaatkan kecanggihan teknologi,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada PPATK bersama para pemangku kepentingan yang selama dua dekade telah bekerja keras melakukan usaha, ikhtiar, dan upaya-upaya untuk mengefektifkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Kendati demikian, Presiden juga mengingatkan kepada PPATK agar tidak berpuas diri untuk menhadapi tantangan-tantangan uang lebih besar.

“Apa yang telah dicapai dua decade ini tidak boleh membuat kita berpuas diri, tantangan-tangan yang akan kita hadapi di masa depan akan semakin berat, dan potensi kejahatan siber juga semakin meningkat, muncul berbagai modus dan bentuk-bentuk baru kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme,” ujarnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU