Presiden Jokowi Minta PPATK Perhatikan 3 Hal Ini dalam Perangi Tindak Kejahatan Ekonomi
Kebijakan | 18 April 2022, 10:45 WIBBaca Juga: Rapat dengan Komisi III DPR, Kepala PPATK Singgung RUU Perampasan Aset dan RUU PTUK Bisa Dipercepat
“Dan mengantisipasi peningkatan kegiatan ekonomi seperti cybercrime dan kejahatan lain yang memanfaatkan kecanggihan teknologi,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada PPATK bersama para pemangku kepentingan yang selama dua dekade telah bekerja keras melakukan usaha, ikhtiar, dan upaya-upaya untuk mengefektifkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Kendati demikian, Presiden juga mengingatkan kepada PPATK agar tidak berpuas diri untuk menhadapi tantangan-tantangan uang lebih besar.
“Apa yang telah dicapai dua decade ini tidak boleh membuat kita berpuas diri, tantangan-tangan yang akan kita hadapi di masa depan akan semakin berat, dan potensi kejahatan siber juga semakin meningkat, muncul berbagai modus dan bentuk-bentuk baru kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme,” ujarnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV