> >

Dapat Pesan Pinjol Cair Puluhan Juta Rupiah Padahal Tak Pernah Ajukan? Ini Cara Hadapinya

Ekonomi dan bisnis | 18 April 2022, 08:45 WIB
Tangkapan layar pesan dari pinjol yang menyatakan pinjaman puluhan juta rupiah sudah disetujui. Padahal pihak penerima tidak pernah mengajukan pinjaman. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Di aplikasi TikTok, tengah viral sebuah unggahan warga yang mengaku dikirimi pesan cairnya pinjaman online (pinjol) senilai puluhan juta rupiah. Dalam peran tersebut, dikatakan pinjaman online telah disetujui dan meminta penerima pesan itu untuk membuka atau meng-klik sebuah tautan.

Padahal, warga yang bersangkutan tak pernah mengajukan pinjaman online. Ternyata, banyak warga yang juga mengalami hal serupa.

“Be careful gaes” tulis pengunggah akun TikTok @budakmedsos, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (18/4/2022).

“Kalau ada WA kyk gini abaikan jgn buka linknya & langsung blokir nomornya. Kaget tiba2 dpt WA kyk gini krna ga prnh ngajuin pinjol. Lgsg panic dag dig dug serrr rasanya. Sempet gw balesin klo gw ga pernah ngajuin pinjol. Terus gw searching itu trik pinjol ilegal ngirim2 pake WA/SMS," lanjut akun tersebut.

Baca Juga: Cek Berkala, Ini Daftar 102 Pinjol Legal dan Berizin OJK Terbaru

Lantas apa yang harus dilakukan jika menerima pesan dari pinjol seperti itu? Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing menegaskan, masyarakat jangan merespon dan jangan meng-klik tautan yang diminta.

"Jangan ditanggapi dan jangan sekali-kali klik link tersebut," kata Tongam.

Lantaran, jika link tersebut diakses atau diklik, kemungkinan besar data dan kontak di ponsel penerima akan diakses oleh pihak pinjol.

"Oleh karena itu, masyarakat agar bijak dalam mengakses link yang menipu," ujarnya.

Tidak hanya tautan dari pesan pinjaman online, Tongam juga meminta masyarakat untuk tidak sembarangan meng-klik tautan dari pesan apapun yang tidak dikenal.

Baca Juga: Tak Hanya Kripto, Mulai 1 Mei 2022 E-Wallet dan Pinjol Juga Dikenakan Pajak

Kemudian, masyarakat sebaiknya langsung memblokir semua nomor pinjol yang memberikan penawaran lewat pesan pribadi. Karena secara hukum, mereka tidak boleh menawarkan pinjaman dengan cara tersebut.

"Apabila masyarakat mendapat teror atau intimidasi agar lapor ke polisi untuk dilakukan proses hukum," tutur Tongam.

Selain melakukan hal-hal di atas, masyarakat juga perlu mengenali ciri-ciri pinjol ilegal, agar tidak terjebak.

Berikut beberapa ciri-ciri pinjol ilegal:

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pinjol Ilegal Sebenarnya Rentenir di Era Digital

  • Mengelabui peminjamnya dengan iming-iming hadiah ketika sudah mengajukan peminjaman dana
  • Tidak mencantumkan informasi susunan mengenai perusahaannya, seperti alamat kantor, nama direksi dan komisaris pada aplikasi atau website
  • Memiliki bunga yang tinggi jangka waktu pinjaman tidak jelas
  • Tidak memiliki kontak pelayanan pengaduan
  • Meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya
  • Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik)
  • Tidak menyeleksi calon peminjamnya. Sementara yang terdaftar di OJK akan menyeleksi calon peminjamnya, dengan memerhatikan kemampuan membayar.
  • Jika mengetahui ada pinjol ilegal, segera laporkan ke OJK dengan menghubungi kontak OJK di nomor 157, melalui pesan Whatsapp 0811-5715-7157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU