Dapat Pesan Pinjol Cair Puluhan Juta Rupiah Padahal Tak Pernah Ajukan? Ini Cara Hadapinya
Ekonomi dan bisnis | 18 April 2022, 08:45 WIBBaca Juga: Tak Hanya Kripto, Mulai 1 Mei 2022 E-Wallet dan Pinjol Juga Dikenakan Pajak
Kemudian, masyarakat sebaiknya langsung memblokir semua nomor pinjol yang memberikan penawaran lewat pesan pribadi. Karena secara hukum, mereka tidak boleh menawarkan pinjaman dengan cara tersebut.
"Apabila masyarakat mendapat teror atau intimidasi agar lapor ke polisi untuk dilakukan proses hukum," tutur Tongam.
Selain melakukan hal-hal di atas, masyarakat juga perlu mengenali ciri-ciri pinjol ilegal, agar tidak terjebak.
Berikut beberapa ciri-ciri pinjol ilegal:
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pinjol Ilegal Sebenarnya Rentenir di Era Digital
- Mengelabui peminjamnya dengan iming-iming hadiah ketika sudah mengajukan peminjaman dana
- Tidak mencantumkan informasi susunan mengenai perusahaannya, seperti alamat kantor, nama direksi dan komisaris pada aplikasi atau website
- Memiliki bunga yang tinggi jangka waktu pinjaman tidak jelas
- Tidak memiliki kontak pelayanan pengaduan
- Meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya
- Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik)
- Tidak menyeleksi calon peminjamnya. Sementara yang terdaftar di OJK akan menyeleksi calon peminjamnya, dengan memerhatikan kemampuan membayar.
- Jika mengetahui ada pinjol ilegal, segera laporkan ke OJK dengan menghubungi kontak OJK di nomor 157, melalui pesan Whatsapp 0811-5715-7157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com