> >

BLT Minyak Goreng Senilai Rp6,95 Triliun Diberikan kepada 23 Juta KPM

Kebijakan | 8 April 2022, 11:53 WIB
Ilustrasi warga menerima BLT minyak goreng. (Sumber: Kontan/Baihaqi)

Penyaluran BLT minyak goreng terbagi dalam 2 rumpun. Yaitu rumpun bantuan sosial pangan atau bantuan pangan non-tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Kemudian rumpun BTPKLWN.

Rumpun yang pertama, Kementerian Sosial yang menjadi penanggung jawab teknisnya untuk penyalurannya ke masyarakat. BLT minyak goreng untuk rumpun BPNT dan PKH akan diberikan kepada 20,56 juta KPM sesuai data Kemensos.

Sedangkan rumpun yang kedua, adalah TNI/Polri yang menjadi penanggung jawabnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU