Menaker Sebut Alokasikan Anggaran Subsidi Upah Tahun 2022 Sebesar Rp 8,8 Triliun
Ekonomi dan bisnis | 6 April 2022, 11:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah kembali mengucurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh dengan upaha di bawah Rp 3,5 juta. Alokasi anggaran BSU tersebut sebesar Rp 8,8 triliun.
"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp 8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp 1 juta. Terkait rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan resmi, Rabu (6/4/2022, dilansir dari Kontan.co.id.
Dalam hal ini, basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hingga saat ini, Kemnaker setidaknya tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.
Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel. Tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.
"Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar," jelas Ida.
Baca Juga: Kabar Baik! Subsidi Upah Tenaga Kerja dengan Gaji di Bawah Rp3 Juta Cair Bulan Ini
Untuk itu, pihaknya juga tengah menyiapkan beberapa hal seperti merampungkan regulasi teknis BSU 2020, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.
"Serta yang tidak kalah penting adalah mereview data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku Bank Penyalur," terangnya.
Menurut Menaker, kenaikan harga-harga komoditas dan energi memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional. Hal tersebut tentu sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.
"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," tuturnya.
Sebelumnya, Kemenaker telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan. BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta.
Di tahun 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp 3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id