> >

Menaker Sebut Alokasikan Anggaran Subsidi Upah Tahun 2022 Sebesar Rp 8,8 Triliun

Ekonomi dan bisnis | 6 April 2022, 11:25 WIB
Ilustrasi - Pemerintah kembali mengucurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh dengan upaha di bawah Rp 3,5 juta. (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)

Sebelumnya, Kemenaker telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan. BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta.

Di tahun 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp 3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id


TERBARU