> >

Siap-siap, Aset Kripto akan Dikenakan Pajak PPN dan PPh pada 1 Mei 2022

Kebijakan | 6 April 2022, 05:49 WIB
Ilustrasi mata uang kripto. (Sumber: Shutterstock/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait pajak yang mengatur kepemilikan aset kripto di Indonesia, Jumat (1/4/2022) kemarin.

Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, perdagangan akan dikenakan pajak PPN dan PPh.

Peraturan tersebut mulai berlaku pada 1 Mei 2022 mendatang, sebagaimana tertuang pada PMK Nomor 68/PMK.03/2022.

Lebih lanjut dikutip dari Kompas.com, Rabu (4/4) PPN aset kripto dikenakan atas penyerahan sebagai berikut.

Pertama, Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto.

Baca Juga: Aset Kripto Makin Dilirik, Pemerintah Harus Cari Cara untuk Lindungi Investor Aset Kripto!

Kedua, Jasa Kena Pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik; dan/atau

Ketiga, Jasa Kena Pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto.

Besaran pajak kripto atau tarif PPN yang akan dikenakan diketahui berbeda-beda. Pajak akan dinilai berdasarkan penyerahan barang dan jasa kena pajak.

Penyerahan aset kripto oleh penjual yang terkena PPN sebagai berikut.

  • Jual beli aset kripto dengan mata uang fiat;
  • Tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); dan/atau
  • Tukar-menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa.

PPN yang terutang terkait penyerahan aset kripto oleh penjual akan dipungut dan disetor dengan besaran tertentu, ini besaran PPN-nya.

  • 1 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, dalam hal penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik merupakan pedagang fisik aset kripto; atau
  • 2 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, dalam hal penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.

Baca Juga: Anggota DPR Minta OJK Fasilitasi Transaksi Keuangan dalam Uang Kripto

“Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset Kripto sehubungan dengan transakssi aset kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a merupakan objek Pajak Penghasilan,” tulis Sri Mulyani.

Keudian ini besaran tarif PPh terkait transaksi kripto yang akan diberlakukan 1 Mei 2022 mendatang.

  • 0,1% dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), berlaku bagi penjual aset kripto, penyelenggara PMSE dan penambang aset kripto.
  • Jika penyelenggara PMSE bukan pedagang fisik aset kripto, maka PPh pasal 22 bersifat final yang dipungut sebesar 0,2%.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com/Kontan


TERBARU