> >

Siap-siap, Aset Kripto akan Dikenakan Pajak PPN dan PPh pada 1 Mei 2022

Kebijakan | 6 April 2022, 05:49 WIB
Ilustrasi mata uang kripto. (Sumber: Shutterstock/Antara)

PPN yang terutang terkait penyerahan aset kripto oleh penjual akan dipungut dan disetor dengan besaran tertentu, ini besaran PPN-nya.

  • 1 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, dalam hal penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik merupakan pedagang fisik aset kripto; atau
  • 2 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, dalam hal penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.

Baca Juga: Anggota DPR Minta OJK Fasilitasi Transaksi Keuangan dalam Uang Kripto

“Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset Kripto sehubungan dengan transakssi aset kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a merupakan objek Pajak Penghasilan,” tulis Sri Mulyani.

Keudian ini besaran tarif PPh terkait transaksi kripto yang akan diberlakukan 1 Mei 2022 mendatang.

  • 0,1% dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), berlaku bagi penjual aset kripto, penyelenggara PMSE dan penambang aset kripto.
  • Jika penyelenggara PMSE bukan pedagang fisik aset kripto, maka PPh pasal 22 bersifat final yang dipungut sebesar 0,2%.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com/Kontan


TERBARU