Siap-siap, Aset Kripto akan Dikenakan Pajak PPN dan PPh pada 1 Mei 2022
Kebijakan | 6 April 2022, 05:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait pajak yang mengatur kepemilikan aset kripto di Indonesia, Jumat (1/4/2022) kemarin.
Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, perdagangan akan dikenakan pajak PPN dan PPh.
Peraturan tersebut mulai berlaku pada 1 Mei 2022 mendatang, sebagaimana tertuang pada PMK Nomor 68/PMK.03/2022.
Lebih lanjut dikutip dari Kompas.com, Rabu (4/4) PPN aset kripto dikenakan atas penyerahan sebagai berikut.
Pertama, Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto.
Baca Juga: Aset Kripto Makin Dilirik, Pemerintah Harus Cari Cara untuk Lindungi Investor Aset Kripto!
Kedua, Jasa Kena Pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik; dan/atau
Ketiga, Jasa Kena Pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto.
Besaran pajak kripto atau tarif PPN yang akan dikenakan diketahui berbeda-beda. Pajak akan dinilai berdasarkan penyerahan barang dan jasa kena pajak.
Penyerahan aset kripto oleh penjual yang terkena PPN sebagai berikut.
- Jual beli aset kripto dengan mata uang fiat;
- Tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); dan/atau
- Tukar-menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com/Kontan