> >

Hari Terakhir, Ini Besaran Denda jika Tak Lapor SPT Tahunan

Kebijakan | 31 Maret 2022, 05:42 WIB
Ilustrasi pelaporan SPT lewat e-Filing. Besaran denda jika tak lapor SPT Tahunan. (Sumber: Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Kamis (31/3/2022) merupakan batas akhir untuk lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 2021.

Apa sanksinya jika tidak melapor?

Per 25 Maret 2021, Wajib Pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan ada sekitar 8,75 juta laporan.

“Jumlah penerimaan SPT Tahunan per 25 Maret sebanyak 8.756.564 SPT, yang terdiri dari SPT OP (Orang Pribadi) 8.507.380 WP, sisanya adalah SPT Badan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor, Jumat (25/3/2022), melansir Kompas.com.

Baca Juga: Jangan Lupa, Rumah KPR Juga Harus Dilaporkan di SPT

Jumlah ini masih berada jauh di bawah target kewajiban pelaporan SPT Tahunan, yakni sebanyak 15,2 juta.

Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak orang pribadi adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Adapun untuk pelaporan Wajib Pajak Badan akan ditutup pada 30 April. 

Lantas, bagaimana jika Wajib Pajak tidak lapor SPT Tahunan?

Mengutip laman resmi pajak.go.id, Kamis (31/3/2022), Wajib Pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi.

Berdasarkan UU KUP, sanksi tidak lapor SPT Tahunan ada dua, yakni sanksi administrasi berupa denda dan sanksi pidana.

Besaran denda jika tak lapor SPT Tahunan adalah Rp100.000 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.

Baca Juga: Ingat, Lapor SPT Online Harus Punya EFIN, Ini Cara Buatnya

Adapun sanksi pidana diatur dalam Pasal 39 UU KUP,  “Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka akan dikenakan sanksi pidana.”

Sanksi pidana bagi Wajib Pajak yang tidak lapor SPT Tahunan berupa kurungan penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.

Sanksi pidana ini juga dapat berupa denda dengan besaran minimal dua kali pajak terutang dan maksimal empat kali pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com, pajak.go.id


TERBARU