> >

Hari Terakhir, Ini Besaran Denda jika Tak Lapor SPT Tahunan

Kebijakan | 31 Maret 2022, 05:42 WIB
Ilustrasi pelaporan SPT lewat e-Filing. Besaran denda jika tak lapor SPT Tahunan. (Sumber: Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu)

Besaran denda jika tak lapor SPT Tahunan adalah Rp100.000 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.

Baca Juga: Ingat, Lapor SPT Online Harus Punya EFIN, Ini Cara Buatnya

Adapun sanksi pidana diatur dalam Pasal 39 UU KUP,  “Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka akan dikenakan sanksi pidana.”

Sanksi pidana bagi Wajib Pajak yang tidak lapor SPT Tahunan berupa kurungan penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.

Sanksi pidana ini juga dapat berupa denda dengan besaran minimal dua kali pajak terutang dan maksimal empat kali pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com, pajak.go.id


TERBARU