Hari Terakhir, Ini Besaran Denda jika Tak Lapor SPT Tahunan
Kebijakan | 31 Maret 2022, 05:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Kamis (31/3/2022) merupakan batas akhir untuk lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 2021.
Apa sanksinya jika tidak melapor?
Per 25 Maret 2021, Wajib Pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan ada sekitar 8,75 juta laporan.
“Jumlah penerimaan SPT Tahunan per 25 Maret sebanyak 8.756.564 SPT, yang terdiri dari SPT OP (Orang Pribadi) 8.507.380 WP, sisanya adalah SPT Badan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor, Jumat (25/3/2022), melansir Kompas.com.
Baca Juga: Jangan Lupa, Rumah KPR Juga Harus Dilaporkan di SPT
Jumlah ini masih berada jauh di bawah target kewajiban pelaporan SPT Tahunan, yakni sebanyak 15,2 juta.
Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak orang pribadi adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Adapun untuk pelaporan Wajib Pajak Badan akan ditutup pada 30 April.
Lantas, bagaimana jika Wajib Pajak tidak lapor SPT Tahunan?
Mengutip laman resmi pajak.go.id, Kamis (31/3/2022), Wajib Pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi.
Berdasarkan UU KUP, sanksi tidak lapor SPT Tahunan ada dua, yakni sanksi administrasi berupa denda dan sanksi pidana.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas.com, pajak.go.id