KPPU Beri Rekomendasi ke Jokowi Agar Minyak Goreng Tak Dikuasai Kartel
Ekonomi dan bisnis | 30 Maret 2022, 11:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberi masukan kepada Presiden Joko Widodo untuk membenahi masalah minyak goreng. Terutama, agar produksi dan distribusi minyak goreng tidak dikuasai oleh segelintir perusahaan yang akhirnya merugikan masyarakat.
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menyatakan, rekomendasi KPPU dikirimkan ke presiden sebelum pemerintah mengubah kebijakan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.
"KPPU mengangkat rekomendasi jangka pendek dan jangka menengah atau panjang bagi pembenahan persaingan usaha di industri tersebut," kata Gopprera dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/3/2022).
Untuk jangka pendek, KPPU menyarankan pemerintah untuk memperkuat pengendalian terhadap stok CPO sebagai tindak lanjut kebijakan Domestic Market Obligation-Domestic Price Obligation (DMO-DPO).
Baca Juga: Kompak Turun, Cek Daftar Lengkap Harga Emas Antam dan Pegadaian
Gopprera menyoroti perlunya pelacakan dan pengecekan stok di tingkat produsen dan distributor melalui sistem informasi pasar yang terbuka. Dalam praktiknya, pengawasan ini dikembangkan pemerintah melalui sistem teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
Sedangkan untuk jangka menengah dan panjang, KPPU merekomendasikan pemerintah untuk segera menyediakan insentif untuk mendorong hadirnya produsen baru minyak goreng skala kecil dan menengah (UKM) yang mendekati lokasi perkebunan sawit.
Hal itu terutama dilakukan di wilayah yang tidak terdapat produsen minyak goreng. Sehingga pasokan minyak goreng di daerah tersebut tetap terjaga.
"Selanjutnya, pemerintah perlu mendorong pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dan pelaku usaha minyak goreng yang terintegrasi agar bermitra dengan pelaku usaha UMK dalam mengalokasikan CPO yang dihasilkan untuk keperluan bahan baku produsen minyak goreng skala UMK," ujarnya.
Baca Juga: KPPU: Merger Gojek-Tokopedia Tidak Melanggar Persaingan Usaha
Kemitraan itu, lanjut Gopprera, untuk menjamin ketersediaan pasokan minyak sawit mentah bagi pelaku usaha UMK yang memproduksi minyak goreng.
Hingga saat ini, KPPU menduga ada 8 perusahaan minyak goreng besar yang terlibat kartel sehingga menyebabkan kelangkaan minyak goreng.
KPPU pun telah mulai melakukan proses penegakan hukum sejak 26 Januari 2022 guna menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1999.
Dalam proses pra penyelidikan, Tim Investigasi telah menemukan satu alat bukti dan meningkatkan status penegakan pada tahapan Penyelidikan.
Baca Juga: Pedagang di Pangkalpinang Kemas Ulang Minyak Goreng 1 Liter Menjadi 300 Gram untuk Ringankan Warga
Khususnya atas dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf c (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).
Kegiatan Penyelidikan akan memperkuat alat bukti yang ada dan menemukan satu alat bukti tambahan sebelum diputuskan cukup bukti untuk dibawa ke tahapan Pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :