KPPU Beri Rekomendasi ke Jokowi Agar Minyak Goreng Tak Dikuasai Kartel
Ekonomi dan bisnis | 30 Maret 2022, 11:23 WIBKemitraan itu, lanjut Gopprera, untuk menjamin ketersediaan pasokan minyak sawit mentah bagi pelaku usaha UMK yang memproduksi minyak goreng.
Hingga saat ini, KPPU menduga ada 8 perusahaan minyak goreng besar yang terlibat kartel sehingga menyebabkan kelangkaan minyak goreng.
KPPU pun telah mulai melakukan proses penegakan hukum sejak 26 Januari 2022 guna menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1999.
Dalam proses pra penyelidikan, Tim Investigasi telah menemukan satu alat bukti dan meningkatkan status penegakan pada tahapan Penyelidikan.
Baca Juga: Pedagang di Pangkalpinang Kemas Ulang Minyak Goreng 1 Liter Menjadi 300 Gram untuk Ringankan Warga
Khususnya atas dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf c (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).
Kegiatan Penyelidikan akan memperkuat alat bukti yang ada dan menemukan satu alat bukti tambahan sebelum diputuskan cukup bukti untuk dibawa ke tahapan Pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :