Ini Daftar Barang/Jasa yang Bebas PPN 11 Persen Mulai 1 April 2022
Kebijakan | 25 Maret 2022, 14:39 WIBJAKARTA, KOMPAS,TV - Tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru akan mulai berlaku pada 1 April 2022. Tarif PPN yang tadinya 10 persen, naik menjadi 11 persen. Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
UU HPP juga mengatur tarif PPN akan naik lagi pada januari 2025, dari 11 persen menjadi 15 persen. Dampak dari kenaikan tarif PPN, yaitu harga sejumlah barang-barang kebutuhan masyarakat juga akan naik. Tapi ada jenis barang-barang yang dikecualikan dari kenaikan tarif PPN.
Berikut daftar barang yang dikecualikan dari tarif PPN alias bebas PPN, mulai 1 April 2022 berdasarkan UU HPP:
Baca Juga: Tarif PPN 11 Persen Dimulai 1 April 2022, Sri Mulyani: Tak Beratkan Masyarakat Menengah Ke Bawah
1. Makanan-minuman yang dijual warung hingga restoran
Pasal 4A UU HPP menyebutkan, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya tidak dikenai PPN.
"Meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah," demikian bunyi Pasal 4A ayat 2 butir c, dikutip Jumat (25/3/2022).
2. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga
3. Jasa kesenian dan hiburan
Mencakup semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Baca Juga: Diskon PPnBM Untuk Mobil LCGC Resmi Berlaku
4. Jasa perhotelan
Meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Baca Juga: Sebut Ada yang Tak Suka E-Katalog UMKM, Luhut: Seperti Kawin Paksa
5. Jasa yang disediakan pemerintah
Jasa yang disediakan pemerintah yang tidak dikenai PPN adalah semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
6. Jasa penyediaan tempat parkir
Meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
7. Jasa boga dan katering
Meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Selanjutnya dalam Pasal 16B ayat 1, dinyatakan “Pajak terutang yang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya untuk sejumlah kepentingan.”
Baca Juga: Banyak Masyarakat Enggan Bayar Pajak, Sri Mulyani: Dikiranya Hanya untuk Bangun Tol
Kemudian di 1a pasal yang sama dijelaskan, ketentuan dalam ayat 1 berlaku untuk tujuan yang salah satunya mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:
1) barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
2) jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional
3) jasa pelayanan sosial
4) jasa keuangan
5) jasa asuransi
6) jasa pendidikan
7) jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri
8) jasa tenaga kerja
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :