Ini Daftar Barang/Jasa yang Bebas PPN 11 Persen Mulai 1 April 2022
Kebijakan | 25 Maret 2022, 14:39 WIB4. Jasa perhotelan
Meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Baca Juga: Sebut Ada yang Tak Suka E-Katalog UMKM, Luhut: Seperti Kawin Paksa
5. Jasa yang disediakan pemerintah
Jasa yang disediakan pemerintah yang tidak dikenai PPN adalah semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
6. Jasa penyediaan tempat parkir
Meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
7. Jasa boga dan katering
Meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Selanjutnya dalam Pasal 16B ayat 1, dinyatakan “Pajak terutang yang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya untuk sejumlah kepentingan.”
Baca Juga: Banyak Masyarakat Enggan Bayar Pajak, Sri Mulyani: Dikiranya Hanya untuk Bangun Tol
Kemudian di 1a pasal yang sama dijelaskan, ketentuan dalam ayat 1 berlaku untuk tujuan yang salah satunya mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :