> >

Aset Sitaan Satgas BLBI di Lippo Karawaci Akan Dipakai BUMN

Ekonomi dan bisnis | 18 Maret 2022, 16:34 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban ketika pemasangan plang penguasaan fisik aset milik salah satu obligor BLBI di daerah Lippo Mall Karawaci, Tengerang, Jumat (27/8/2021). (Sumber: Youtube Kementerian Keuangan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan memanfaatkan aset sitaan Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Lippo Karawaci, Tangerang, Banten, untuk digunakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) menyatakan, pemanfaatan aset BLBI untuk BUMN itu akan menjadi penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN.

Namun, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Kemenkeu Purnama Sianturi belum bisa menyebut BUMN mana yang akan mendapatkan PMN tersebut. Pihaknya akan melakukan kajian dari berbagai aspek terlebih dahulu.

"Saat ini kami belum bisa menjelaskan karena yang pasti ketika aset akan dijadikan PMN, perjalanannya nanti harus melihat pada sisi ekonominya dan kesesuaian manfaat dari aset terhadap bisnis BUMN," kata Purnama seperti dikutip dari Antara, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga: RI-Singapura Ada Perjanjian Ekstradisi, Luhut Sindir Pengemplang BLBI

Ia menyampaikan, sebagian aset properti BLBI di Lippo Karawaci yang telah menjadi barang milik negara (BMN) juga akan dilakukan pemanfaatan aset untuk penerimaan negara dan akan dilelang.

Purnama menyebut satu aset di Taman Buah Perumahan Lippo Karawaci sudah masuk proses lelang, tapi belum ada peminatnya.

Pemerintah pun akan melakukan lelang ulang agar aset itu bisa memberi manfaat ke negara.

"Ke depan tentu akan dilakukan lelang ulang apabila memang aset properti itu pengelolaannya akan dilakukan lewat lelang," ujar Purnama.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Keluar Duit Rp7,2 T buat Subsidi Minyak Goreng Curah

Selain lewat PMN dan lelang, aset properti BLBI juga bisa dimanfaatkan dengan cara dijual, dihibahkan ke pemerintah daerah, dipinjam pakaikan, pemanfaatan aset, dan dipakai oleh Kementerian/Lembaga (K/L).

Purnama mengungkapkan, hasil sitaan BLBI yang ada sampai sekarang tak hanya berupa aset properti yang telah menjadi BMN, tapi ada juga yang berbentuk aset sitaan.

Untuk aset sitaan yang berupa tanah, lanjutnya, mekanisme pemanfaatannya dilakukan melalui lelang sesuai koridor hukum, seperti aset sitaan dari PT Timor Putra Nasional yang sudah dilelang namun belum terjual.

"Dalam waktu dekat pengumuman lelang aset tersebut akan dilakukan ulang kembali. Demikian pula terkait berbagai aset sitaan lainnya akan dilakukan penjualan melalui lelang," ucapnya.

Baca Juga: Satgas BLBI Sita Aset Milik Texmaco Group Berupa Bangunan Pabrik dan Lahan Senilai Rp5,2 Triliun !

 

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU