Pemerintah Cabut Aturan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Kemasan
Kebijakan | 16 Maret 2022, 15:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mencabut peraturan mengenai Harga Eceren Tertinggi (HET) untuk komoditas minyak goreng kemasan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menjelaskan alasan pemerintah mencabut peraturan HET minyak goreng kemasan tersebut.
Baca Juga: Pastikan Produksi Normal, Kapolri Tinjau Pabrik Minyak Goreng di Bekasi
Menurutnya, pemerintah melakukan hal itu karena seiring terjadinya kelangkaan terhadap komoditas pangan tersebut di lapangan.
"Iya dicabut HET (hari ini). Jadi harga minyak goreng kemasan dibebaskan, tetapi untuk curah dibatasi Rp 14 ribu per liter," kata Oke Nurwan dikutip dari Tribunnews.com pada Rabu (16/3/2022).
Oke mengatakan, pihaknya saat ini sedang memproses Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru soal HET minyak goreng.
Oke mengaku Permendag tersebut telah dilakukan sosialisasikan ke pasar-pasar sejumlah daerah.
Baca Juga: Lagi, Ibu di Samarinda Pingsan dan Meninggal Dunia usai Antre Minyak Goreng Berjam-jam
"Saya ke pasar dan sudah berkoordinasi tadi pagi, silakan untuk minyak goreng kemasan lepas dengan harga keekonomian," ujar Oke.
Oke tak menampik bahwa minyak goreng saat ini langka di berbagai daerah. Jika pun ada, harganya banyak yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.
Karena itulah, Kementerian Peedagangan mencabut HET untuk minyak goreng. Namun begitu, Oke menyakini harga minyak goreng kemasan ke depan akan turun sesuai keekonomiannya.
Adapun saat ini, harga minyak goreng kemasan di pasaran berada di kisaran antara Rp 17 ribu sampai Rp 20 ribu per liter.
Baca Juga: Pastikan Stok Aman, BUMD DKI Siapkan 40.000 Liter Stok Minyak Goreng
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Tribunnews.com