> >

Pemerintah Cabut Aturan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Kemasan

Kebijakan | 16 Maret 2022, 15:31 WIB
Ilustrasi. Pemerintah cabut aturan harga eceran tertinggi minyak goreng kemasan(Sumber: Kompas.tv/Natalia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mencabut peraturan mengenai Harga Eceren Tertinggi (HET) untuk komoditas minyak goreng kemasan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menjelaskan alasan pemerintah mencabut peraturan HET minyak goreng kemasan tersebut.

Baca Juga: Pastikan Produksi Normal, Kapolri Tinjau Pabrik Minyak Goreng di Bekasi

Menurutnya, pemerintah melakukan hal itu karena seiring terjadinya kelangkaan terhadap komoditas pangan tersebut di lapangan. 

"Iya dicabut HET (hari ini). Jadi harga minyak goreng kemasan dibebaskan, tetapi untuk curah dibatasi Rp 14 ribu per liter," kata Oke Nurwan dikutip dari Tribunnews.com pada Rabu (16/3/2022).

Oke mengatakan, pihaknya saat ini sedang memproses Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru soal HET minyak goreng.

Oke mengaku Permendag tersebut telah dilakukan sosialisasikan ke pasar-pasar sejumlah daerah.

Baca Juga: Lagi, Ibu di Samarinda Pingsan dan Meninggal Dunia usai Antre Minyak Goreng Berjam-jam

"Saya ke pasar dan sudah berkoordinasi tadi pagi, silakan untuk minyak goreng kemasan lepas dengan harga keekonomian," ujar Oke. 

Oke tak menampik bahwa minyak goreng saat ini langka di berbagai daerah. Jika pun ada, harganya banyak yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.

Karena itulah, Kementerian Peedagangan mencabut HET untuk minyak goreng. Namun begitu, Oke menyakini harga minyak goreng kemasan ke depan akan turun sesuai keekonomiannya.

Adapun saat ini, harga minyak goreng kemasan di pasaran berada di kisaran antara Rp 17 ribu sampai Rp 20 ribu per liter.

Baca Juga: Pastikan Stok Aman, BUMD DKI Siapkan 40.000 Liter Stok Minyak Goreng

"Pasar akan menyesuaikan keekonomian terbarunya, keseimbangan terbarunya," ujar Oke Nurwan.

"Mungkin ada kebingunan, tapi dengan harga keekonomian dan nanti dalam waktu dekat harga CPO internasional akan terkoreksi kembali keseimbangan barunya, maka mereka akan punya harga keekonomian yang sesuai dengan mekanisme pasar."

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk minyak goreng mulai 1 Februari 2022.

HET minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Baca Juga: Wagub DKI Minta Pemerintah Pusat Pastikan HET Minyak Goreng Terjangkau oleh Masyarakat

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pimpinan DPR mengalami kesulitan menjalankan fungsi pengawasannya terkait permasalahan minyak goreng.

Pasalnya, kata Dasco, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi sudah dua kali mangkir dari rapat undangan DPR.

Hal itu disampaikan Dasco Ahmad saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

"Sekadar informasi DPR dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan mengalami kesulitan soal minyak goreng ini," ujar Dasco.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Sebut Persoalan Minyak Goreng Diambil Alih Jokowi

"Sudah dua kali Menteri Perdagangan diundang dalam rapat konsultasi, yang kedua berhalangan dengan alasan belum tentu datang dan lain-lain."

Dasco mengatakan pihaknya akan memberi kesempatan terakhir bagi Mendag Lutfi untuk membahas persoalan minyak goreng bersama DPR RI.

Namun, apabila Mendag kembali tak hadir dalam undangan berikutnya, maka DPR akan memanggil secara paksa.

"Oleh karena itu, dalam kesempatan terakhir di sidang Rapur ini, saya sampaikan apabila dalam undangan yang ketiga masih ada alasan, maka DPR akan menggunakan aturan dan kewenangan yang ada untuk memanggil paksa Mendag," ujar Dasco.

Baca Juga: Ini Penjelasan Ombudsman Terkait Langkanya Minyak Goreng di Pasaran

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU