> >

LPSK Sebut Korban Binomo dan Quotex Bisa Dapat Ganti Rugi, Begini Mekanismenya

Ekonomi dan bisnis | 13 Maret 2022, 16:30 WIB
LPSK menyebut aset korban opsi biner (binary option) Binomo dan Quotex dapat dikembalikan melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi menggunakan aset pelaku yang disita aparat penegak hukum. (Sumber: Antara )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kerugian yang dialami oleh para korban investasi ilegal opsi biner (binary option) Binomo dan Quotex, ternyata bisa diganti. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi mengatakan, mekanisme restitusi atau ganti rugi menggunakan aset pelaku yang disita polisi.

"Para korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk dilakukan penilaian kerugiannya," kata Achmadi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/3/2022).

Achmadi menjelaskan, mekanisme tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. UU itu menyebutkan korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi dan LPSK berwenang melakukan penilaian ganti rugi tersebut serta menjadikannya prioritas.

"Pada intinya kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban," ujar Achmadi.

Baca Juga: PPATK Blokir 121 Rekening Investasi Ilegal, Isinya Uang Rp 353 M

Ia pun mengimbau para korban yang ingin uangnya kembali, segera melapor kepada polisi agar mendapat status hukum sebagai korban kasus Binomo dan Quotex.

Selanjutnya, korban bisa menghubungi LPSK untuk mengajukan perlindungan berupa fasilitasi restitusi.

"Kami berharap kepada para korban untuk melaporkan kepada pihak kepolisian atau LPSK dan segera mengajukan ganti kerugian melalui mekanisme restitusi, yang tentunya dengan bukti dan data pendukung," ucapnya.

Karena proses hukum kasus yang melibatkan selebgran Indra Kenz dan Doni Salmanan baru berjalan, peluang pengembalian ganti rugi kepada korban melalui restitusi masih terbuka lebar. Namun memang keputusan akhirnya ada di hakim.

Baca Juga: Heboh Pandora Papers, Ini Kata PPATK dan Ditjen Pajak

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV


TERBARU