LPSK Sebut Korban Binomo dan Quotex Bisa Dapat Ganti Rugi, Begini Mekanismenya
Ekonomi dan bisnis | 13 Maret 2022, 16:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kerugian yang dialami oleh para korban investasi ilegal opsi biner (binary option) Binomo dan Quotex, ternyata bisa diganti. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi mengatakan, mekanisme restitusi atau ganti rugi menggunakan aset pelaku yang disita polisi.
"Para korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk dilakukan penilaian kerugiannya," kata Achmadi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/3/2022).
Achmadi menjelaskan, mekanisme tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. UU itu menyebutkan korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi dan LPSK berwenang melakukan penilaian ganti rugi tersebut serta menjadikannya prioritas.
"Pada intinya kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban," ujar Achmadi.
Baca Juga: PPATK Blokir 121 Rekening Investasi Ilegal, Isinya Uang Rp 353 M
Ia pun mengimbau para korban yang ingin uangnya kembali, segera melapor kepada polisi agar mendapat status hukum sebagai korban kasus Binomo dan Quotex.
Selanjutnya, korban bisa menghubungi LPSK untuk mengajukan perlindungan berupa fasilitasi restitusi.
"Kami berharap kepada para korban untuk melaporkan kepada pihak kepolisian atau LPSK dan segera mengajukan ganti kerugian melalui mekanisme restitusi, yang tentunya dengan bukti dan data pendukung," ucapnya.
Karena proses hukum kasus yang melibatkan selebgran Indra Kenz dan Doni Salmanan baru berjalan, peluang pengembalian ganti rugi kepada korban melalui restitusi masih terbuka lebar. Namun memang keputusan akhirnya ada di hakim.
Baca Juga: Heboh Pandora Papers, Ini Kata PPATK dan Ditjen Pajak
"Kami berharap penyidik dan jaksa penuntut dapat memasukkan pengajuan restitusi korban ke dalam berkas penuntutan, dengan begitu keadilan untuk korban dapat diwujudkan melalui mekanisme restitusi yang sumber pembayarannya didapatkan dari hasil penyitaan aset pelaku," terang Achmadi.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 121 rekening yang terkait sejumlah kasus investasi ilegal, di antaranya Binomo dan Quotex. Total dana di dalam rekening tersebut sebesar Rp353 miliar.
"Itu jumlahnya saat ini sudah mencapai Rp353 miliar lebih, jadi hampir Rp355 miliar," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam Breaking News Kompas TV, Kamis (10/3/2022).
Ivan menyampaikan, pihaknya menerima 375 laporan transaksi dari para pihak yang transaksinya dihentikan, seperti aplikasi seperti Sunmod Alkes, Forex, dan Viral Blast. Laporan transaksi itu, terkait dengan investasi ilegal dengan nilai Rp8,267 triliun.
Baca Juga: Penerima Uang Dari Indra Kenz dan Doni Salmanan Berpotensi Jadi Tersangka Baru
"Jadi transaksi yang kita pantau terkait dengan, sementara, sampai tanggal hari ini adalah sejumlah Rp 8,267 triliun sekian itu yang berasal dari 375 laporan," ujar Ivan.
Dari ratusan rekening yang diblokir itu juga, PPATK menemukan adanya pembelian barang-barang mewah.
Namun para pihak yang merupakan pedagang barang mewah itu, tidak melapor ke PPATK. Padahal seharusnya mereka melapor, sesuai aturan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
PPATK pun berkoordinasi dengan Polri untuk menyelidiki dugaan tindak pencucian uang dari pembelian barang mewah itu.
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : KOMPAS TV