Stok Sudah Lebihi Kebutuhan Nasional, Mendag Tegaskan Tak akan Cabut HET Minyak Goreng
Ekonomi dan bisnis | 9 Maret 2022, 19:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan tidak akan mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Alasannya, Indonesia merupakan produsen CPO sehingga masyarakat harus mendapatkan minyak goreng dengan harga yang terjangkau.
Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan menggandeng Mabes Polri untuk menindak tegas setiap bentuk penyelewengan minyak goreng.
Saat ini, stok minyak goreng sudah melebihi kebutuhan nasional. Hingga 8 Maret 2022, telah ada sebanyak 415.787 ton minyak goreng dari skema domestic market obligation (DMO) yang didistribusikan ke pasar.
Volume tersebut setara dengan 72,4 persen dari total DMO yang telah terkumpul sejak 14 Februari 2022.
Ia menyebutkan, sebanyak 415.787 ton atau sekitar 72,4 persen dari DMO yang terkumpul sudah didistribusikan ke pasar dalam bentuk curah maupun kemasan hingga 8 Maret 2022.
“Distribusi DMO tersebut sudah melebihi perkiraan kebutuhan konsumsi minyak goreng satu bulan yang mencapai 327.321 ton. Pasokan minyak kita melimpah,” ungkapnya, dilansir dari Kontan.co.id pada Rabu (9/3/2022).
Baca Juga: Minyak Goreng Masih Langka, Mendag Naikkan DMO Jadi 30 Persen
Ia juga menerangkan, per 8 Maret 2022 volume DMO yang telah terkumpul adalah sebanyak 573.890 ton atau 20,7 persen dari volume Persetujuan Ekspor (PE) produk sawit dan turunannya yang diterbitkan.
Volume DMO tersebut terdiri atas 463.886 ton untuk DMO refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein dan 110.004 ton untuk DMO CPO.
Kemudian, dalam kurun waktu 14 Februari sampai 8 Maret 2022, Kemendag telah menerbitkan 126 PE produk sawit dan turunannya kepada 54 eksportir dengan volume total 2.771.294 ton.
Kebijakan DMO dan DPO
Mendag Lutfi menegaskan, kebijakan DMO sebesar 20 persen dari volume ekspor, kemudian domestic price obligation (DPO) untuk CPO sebesar Rp 9.300/kg serta untuk olein sebesar Rp 10.300/kg.
Besaran DMO dan harga DPO diatur melalui ‘Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation)’.
“Jika merujuk DPO tersebut, penerapan harga eceran tertinggi minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan kemasan premium Rp14.000/kg sangat mungkin dilakukan,” kata Mendag Lutfi.
Baca Juga: Tinjau Harga Minyak Goreng di Pasar Kebayoran Lama, Mendag: Tidak Satu Pun Kios Jual Sesuai HET
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kontan.co.id