Stok Sudah Lebihi Kebutuhan Nasional, Mendag Tegaskan Tak akan Cabut HET Minyak Goreng
Ekonomi dan bisnis | 9 Maret 2022, 19:41 WIBMendag Lutfi menegaskan, kebijakan DMO sebesar 20 persen dari volume ekspor, kemudian domestic price obligation (DPO) untuk CPO sebesar Rp 9.300/kg serta untuk olein sebesar Rp 10.300/kg.
Besaran DMO dan harga DPO diatur melalui ‘Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation)’.
“Jika merujuk DPO tersebut, penerapan harga eceran tertinggi minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan kemasan premium Rp14.000/kg sangat mungkin dilakukan,” kata Mendag Lutfi.
Baca Juga: Tinjau Harga Minyak Goreng di Pasar Kebayoran Lama, Mendag: Tidak Satu Pun Kios Jual Sesuai HET
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kontan.co.id