Anggota DPR Minta OJK Fasilitasi Transaksi Keuangan dalam Uang Kripto
Kebijakan | 8 Maret 2022, 13:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV-Anggota Komisi XI DPR-RI Fauzi Amro mengingatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tidak menghambat kemajuan industri keuangan Indonesia. Termasuk melarang mata uang digital Kripto (Cryptocurrency), yang kini banyak diminati oleh investor kalangan muda.
“Regulasi OJK jangan sampai menjadi penghambat perkembangan dan kemajuan industri keuangan dunia termasuk Cryptocurrency. Karena kita tidak bisa mengelak dari perkembangan industri keuangan global,” kata politikus Partai Nasdem itu lewat keterangan tertulisnya, Selasa (8/3/2022).
Ia menyatakan OJK membuat kebijakan yang menyesuaikan perkembangan industri keuangan global. Salah satunya yang mengakomodasi perdagangan kripto di Indonesia.
“Gimana mau berkembang industri keuangan dan perekonomian Indonesia, kalau dikit-dikit OJK kerjanya hanya melarang. Mulai dari melarang industri perbankan untuk berinvestasi di saham atau komoditas, hingga melarang perbankan melayani dan memfasilitasi transaksi mata uang digital kripto,” tuturnya.
Baca Juga: Diinvasi Rusia, Ukraina Dapat Donasi 489 Miliar Rupiah dalam Bentuk Kripto
Ia menyebut, Undang-Undang Perbankan tidak melarang bank untuk berinvestasi di pasar saham, komoditas, hingga aset kripto.
UU tersebut hanya menyebutkan bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat, dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
“Tidak satu pun larangan terkait kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan termasuk investasi di pasar saham dan komoditi," ujar Fauzi.
"Jadi tidak ada aturan yang dilanggar perbankan ketika mereka investasi di pasar saham dan komoditi termasuk ketika memfasilitasi transaksi kripto,” tambahnya.
Baca Juga: Berinvestasi di Aset Kripto Sebaiknya Menggunakan Uang "Hilang", Ini Penjelasannya
Di sisi lain, Fauzi mengapresiasi upaya Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang menerbitkan aturan tentang kripto.
“Bappebti lebih responsif dan selangkah maju dibandingkan OJK dalam merespon perkembangan aset Kripto,” kata Fauzi.
Akhir Januari 2022 lalu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.
Baca Juga: Harga Bitcoin Diprediksi Tembus Rp1 Miliar di 2022
"Aset kripto sendiri merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya," kata Wimboh dalam akun instagram resmi OJK, Selasa (25/1/2022).
Wimboh menjelaskan, OJK tidak mengawasi dan mengatur aset kripto.
"Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) @bappebti dan Kementerian Perdagangan @kemendag," ujarnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber :