> >

Anggota DPR Minta OJK Fasilitasi Transaksi Keuangan dalam Uang Kripto

Kebijakan | 8 Maret 2022, 13:22 WIB
Ilustrasi mata uang kripto. (Sumber: THINKSTOCKPHOTOS)

Di sisi lain, Fauzi mengapresiasi upaya Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang menerbitkan aturan tentang kripto.

“Bappebti lebih responsif dan selangkah  maju dibandingkan OJK dalam merespon perkembangan aset Kripto,” kata Fauzi.

Akhir Januari 2022 lalu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso  melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.

Baca Juga: Harga Bitcoin Diprediksi Tembus Rp1 Miliar di 2022

"Aset kripto sendiri merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya," kata Wimboh dalam akun instagram resmi OJK, Selasa (25/1/2022).

Wimboh menjelaskan, OJK tidak mengawasi dan mengatur aset kripto.

"Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) @bappebti dan Kementerian Perdagangan @kemendag," ujarnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU