> >

Libur Hari Raya Nyepi, Okupansi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh di bawah 50 persen

Ekonomi dan bisnis | 3 Maret 2022, 14:27 WIB
Selama libur Nyepi dan jelang akhir pekan ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menuturkan okupansi penumpang kereta api jarak jauh masih berada di bawah 50 persen. (Sumber: kai.id)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Selama libur Nyepi dan jelang akhir pekan ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengungkapkan tidak ada kenaikan jumlah keterisian tempat duduk kereta api jarak jauh.

 

Kepala Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menuturkan okupansi penumpang masih berada di bawah 50 persen.

Menurut penjelasannya, pada Rabu (2/3/2022) keberangkatan penumpang dari Stasiun Gambir tercatat sekitar 3.778 penumpang atau 42 persen untuk keterisian tempat duduk dengan keberangkatan 24 KA.

Sementara dari Stasiun Pasar Senen terdapat sekitar 4.983 penumpang atau 42 persen untuk keterisian tempat duduk dengan keberangkatan 20 KA.

"Libur nasional Nyepi yang jatuh pada hari Kamis (3/3) juga terpantau normal," kata kata Eva dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

"Untuk hari Kamis dan Sabtu dilihat dari data pemesanan tiket sementara juga terpantau normal dengan rata-rata keterisian tempat duduk sekitar 22 sampai dengan 35 persen," ungkapnya.

Dia kemudian menuturkan bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan tiket KA dapat melalui Aplikasi KAI Access, website kai.id serta channel penjualan resmi lainnya.

Penumpang juga dapat melakukan layanan antigen di area Daop 1 Jakarta terdapat 6 lokasi yakni Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek dengan tarif Rp35 ribu.

Baca Juga: Mulai 1 Maret Stasiun Cikarang Layani Kereta Jarak Jauh, Ini Jadwalnya

"Masih terdapat ketersediaan tempat duduk bagi calon penumpang yang akan menggunakan layanan KA Jarak Jauh ke berbagai tujuan," ujarnya.

PT KAI Daop 1 Jakarta, kata dia, juga mengimbau kepada calon penumpang KAJJ untuk memperhatikan kembali ketentuan dan persyaratan naik KA di masa pandemi.

Adapun saat ini ketentuan dan persyaratan naik KA mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021. Ketentuannya antara lain:

1. Penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama) kecuali penumpang yang belum dapat divaksin karena alasan medis wajib memiliki surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin.

2. Seluruh penumpang (tanpa batasan usia) wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) dengan hasil negatif.

3. Perjalanan penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Baca Juga: Puncak Sering Macet Parah, Sandiaga Uno Usul Ada Kereta Gantung

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU