Libur Hari Raya Nyepi, Okupansi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh di bawah 50 persen
Ekonomi dan bisnis | 3 Maret 2022, 14:27 WIBBaca Juga: Mulai 1 Maret Stasiun Cikarang Layani Kereta Jarak Jauh, Ini Jadwalnya
"Masih terdapat ketersediaan tempat duduk bagi calon penumpang yang akan menggunakan layanan KA Jarak Jauh ke berbagai tujuan," ujarnya.
PT KAI Daop 1 Jakarta, kata dia, juga mengimbau kepada calon penumpang KAJJ untuk memperhatikan kembali ketentuan dan persyaratan naik KA di masa pandemi.
Adapun saat ini ketentuan dan persyaratan naik KA mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021. Ketentuannya antara lain:
1. Penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama) kecuali penumpang yang belum dapat divaksin karena alasan medis wajib memiliki surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin.
2. Seluruh penumpang (tanpa batasan usia) wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) dengan hasil negatif.
3. Perjalanan penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
Baca Juga: Puncak Sering Macet Parah, Sandiaga Uno Usul Ada Kereta Gantung
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV