Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT Usia 56 Tahun, Dana Bisa Diklaim Sebelum Pensiun
Kebijakan | 2 Maret 2022, 14:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan proses dan tata cara mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) kembali mengacu pada peraturan lama.
Penggunaan aturan lama untuk mencairkan dana JHT tersebut dilakukan seiring perintah dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca Juga: Jokowi Minta Menaker Revisi Aturan Baru Soal JHT, Buruh Terus Suarakan Pencabutan Permenaker!
Diketahui, Presiden Jokowi meminta Ida Fauziyah untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Adapun revisi terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu dilakukan untuk memudahkan pekerja melakukan pencairan dana JHT.
Ida menyampaikan bahwa hingga saat ini Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif. Karena itu, pembayaran dana JHT masih mengacu pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Baca Juga: Tolak Aturan Baru JHT, Buruh Kalsel Ancam Keluar dari Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT,” kata Ida Fauziyah dikutip dari siaran persnya di Jakarta pada Rabu (2/3/2022).
“Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri (resign), tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun.”
Menurut Ida, pemerintah menyerap aspirasi dari serikat pekerja atau serikat buruh serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait mengenai revisi peraturan mengenai pembayaran dana JHT.
Baca Juga: Kemnaker: Revisi Permenaker Soal JHT Masih Tunggu Proses Antar Kementerian
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 Tahun 2022. Insya Allah segera selesai," katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Rabu.
Ida Fauziyah menjelaskan pula bahwa pemerintah sudah menjalankan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program tersebut yakni memberikan bantuan berupa uang tunai serta akses informasi pekerjaan dan pelatihan kerja kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.
Baca Juga: Buruh Beri Waktu Satu Pekan untuk Menaker Cabut Aturan Pencairan Dana JHT!
Dengan demikian, kata Ida, para pekerja bisa mendapat manfaat dari dua program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Program JHT dan JKP.
"Pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," katanya.
Baca Juga: Datangi Kantor dan Unjuk Rasa, Ketum KASBI: Menaker Ida Fauziyah Janji Akan Ubah Aturan soal JHT!
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV